Skema Gaji PPPK Paruh Waktu: Hitung Proporsional Sesuai UMP/UMK. ist JAKARTA, Cuitan.id – Pemerintah mulai menerapkan skema gaji PPPK paruh waktu, sistem penggajian yang lebih fleksibel dengan menyesuaikan besaran gaji berdasarkan durasi jam kerja pegawai. Skema ini tetap berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah, sekaligus mempertimbangkan upah terakhir saat pegawai masih berstatus honorer.
PPPK paruh waktu biasanya bekerja setengah dari jam ASN penuh waktu, yakni 4 jam per hari dari total 8 jam. Dengan pola ini, gaji dihitung proporsional:
Rumus dasar:
Contohnya, jika jam kerja 4 jam dari 8 jam, gaji bulanan = UMP/UMK × 0,5.
Pemerintah menekankan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari standar upah minimum daerah atau dari upah terakhir saat honorer.
Hitung gaji harian: UMP dibagi rata-rata 22 hari kerja per bulan
Hitung gaji per jam: gaji harian ÷ 8 jam kerja
Hitung gaji harian paruh waktu: gaji per jam × 4 jam kerja
Hitung gaji bulanan: gaji harian paruh waktu × jumlah hari kerja sebulan
Simulasi gaji:
UMP Rp5.396.761
Gaji per jam: Rp30.663
Gaji per hari (4 jam): Rp122.652
Gaji per minggu (5 hari kerja): Rp613.260
Gaji bulanan: Rp2,69 juta
UMP Rp2,19 juta → gaji paruh waktu sekitar Rp1,09 juta
PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan menerima THR dan gaji ke-13, dihitung secara proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan instansi. Pembayaran berasal dari APBN atau APBD, tergantung kewenangan instansi pengangkat.
Memberikan sistem kepegawaian lebih fleksibel
Menyesuaikan kebutuhan layanan publik di berbagai daerah
Menjamin standar penghasilan minimum bagi tenaga non-ASN
Solusi transisi bagi honorer yang belum terserap dalam ASN
Skema gaji PPPK paruh waktu memungkinkan penghitungan gaji lebih adil dan proporsional, sambil menjaga kesejahteraan pegawai dan efisiensi anggaran negara. Estimasi penghasilan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga setara UMP di masing-masing daerah. ***
Tidak ada komentar