Gaji PPPK 2026 Naik? Ini Fakta Terbaru untuk PPPK Paruh Waktu

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 22:00 4 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Isu kenaikan gaji PPPK 2026 ramai dibicarakan, terutama di kalangan PPPK paruh waktu. Banyak pegawai berharap ada peningkatan penghasilan tahun depan. Namun, regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak menyebut adanya kenaikan gaji secara otomatis.

Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji PPPK paruh waktu bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi, bukan kenaikan nasional seperti yang berlaku pada ASN penuh waktu.

Artinya, kabar gaji PPPK 2026 naik tidak bisa di generalisasi untuk seluruh daerah atau instansi.

PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

PPPK paruh waktu tetap di akui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diangkat melalui perjanjian kerja resmi.

Perbedaannya terletak pada sistem penggajian. Mereka tidak langsung masuk ke dalam tabel gaji nasional seperti PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini dibuat sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum dapat diangkat penuh waktu, agar tetap bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak.

Skema Gaji PPPK 2026 Tidak Seragam

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu ditentukan oleh instansi masing-masing.

Prinsip penggajian:

  • Besaran gaji di sepakati dalam kontrak kerja.

  • Di sesuaikan dengan kemampuan anggaran lembaga.

  • Tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih honorer.

  • Dapat mengacu pada UMP/UMK daerah setempat.

Dengan sistem ini, nominal gaji bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Jam Kerja Fleksibel, Kontrak Minimal 1 Tahun

Karena berstatus paruh waktu, pola kerja PPPK juga lebih fleksibel.

Mekanisme kerja PPPK paruh waktu:

  • Jam kerja lebih singkat atau di sesuaikan kebutuhan instansi.

  • Gaji di bayarkan setiap bulan.

  • Masa kontrak minimal 1 tahun.

  • Kontrak dapat di perpanjang sesuai evaluasi kinerja.

  • Evaluasi di lakukan melalui penilaian kinerja atau SKP.

Tetap Dapat NIP dan Jaminan Sosial

Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan hak dasar ASN. Penetapan identitas di lakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hak yang di terima:

  • Nomor Induk Pegawai (NIP).

  • BPJS Kesehatan.

  • BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM).

  • Peluang tunjangan keluarga (tergantung kebijakan daerah).

Tidak Ada Kenaikan Gaji Berkala

Poin penting yang perlu di pahami, tidak ada mekanisme kenaikan gaji otomatis dalam skema PPPK paruh waktu.

Dalam aturan tersebut di tegaskan:

  • Gaji minimal setara penghasilan sebelumnya saat masih non-ASN.

  • Penyesuaian hanya bisa di lakukan jika anggaran instansi meningkat.

  • Tidak ada skema kenaikan berkala seperti ASN penuh waktu.

Karena itu, isu kenaikan gaji PPPK 2026 secara nasional belum dapat di pastikan kebenarannya.

Peluang Naik Penghasilan, Ini Jalurnya

Satu-satunya peluang peningkatan penghasilan adalah perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Syarat utama:

  • Tersedia formasi jabatan.

  • Anggaran instansi mencukupi.

  • Kinerja pegawai di nilai baik.

  • Di usulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan kata lain, performa kerja menjadi faktor kunci bagi PPPK paruh waktu untuk meningkatkan status dan penghasilan.

Gaji PPPK 2026 tidak mengalami kenaikan otomatis secara nasional. Sistem penggajian lebih fleksibel dan bergantung pada kondisi fiskal masing-masing instansi.

Bagi PPPK paruh waktu, menjaga kinerja dan memanfaatkan peluang formasi menjadi strategi terbaik untuk mendapatkan status penuh waktu dan penghasilan yang lebih stabil di masa depan. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA