KERINCI, Cuitan.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang terduga pelaku, Senin malam (9/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto lebih dari 28 gram dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Tanah Kampung dan Kecamatan Sitinjau Laut.
“Penangkapan pertama di lakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Koto Padang, Kota Sungai Penuh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial EM (41). Saat di lakukan penggeledahan yang di saksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang sempat di buang oleh terduga pelaku,” Ujar Iptu Yandra.
Di jelaskan, Kasat Resnarkoba bahwa Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke rumah EM di Desa Angkasa Pura. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar, timbangan digital, serta puluhan potongan sedotan plastik yang di duga di gunakan sebagai alat pengemasan. Total barang bukti yang di amankan dari EM mencapai 28,6 gram sabu.
Selanjutnya, sekitar satu jam kemudian, polisi kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial MZ alias WY (46) di kediamannya di Desa Hiang Lestari. Dari tangan MZ, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,45 gram, beserta alat hisap dan kaca pirek.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EM di duga menjalankan transaksi narkotika secara daring dengan sistem “tempel”, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Ia mengaku menerima upah mingguan dari seorang bandar yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Pasal yang Di kenakan
Atas perbuatannya, EM di jerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, MZ di jerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika guna menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. **
Tidak ada komentar