Hukum Wanita Haid yang Belum Qadha Puasa Ramadan hingga Syakban

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Jan 2026 04:00 11 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idPuasa Ramadan merupakan kewajiban setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, bagi wanita yang sedang haid atau nifas, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Meskipun demikian, kewajiban mengganti puasa atau qadha tetap harus dilaksanakan.

Menurut penjelasan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), wanita yang mengalami haid diwajibkan membayar qadha. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah RA yang menyebutkan bahwa para wanita pada zaman Rasulullah SAW diperintahkan untuk mengqadha puasa jika mereka sedang haid, tetapi tidak diwajibkan mengqadha shalat.

Apa Itu Puasa Qadha Ramadan?

Puasa qadha adalah pengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan sebelumnya. Bagi wanita haid, mengganti puasa ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi selama memiliki kondisi fisik yang memungkinkan. Mengabaikannya tanpa alasan syar’i dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan ibadah.

Waktu Pelaksanaan Qadha

  • Qadha puasa dapat dilakukan mulai 2 Syawal hingga sebelum Ramadan berikutnya.

  • Puasa qadha diperbolehkan dilakukan di bulan Sya’ban, bahkan menjelang Ramadan, agar utang puasa segera terlunasi.

  • Aisyah RA sendiri pernah mengqadha puasa di bulan Sya’ban karena kesibukan melayani Rasulullah SAW.

Hukum Wanita Haid yang Belum Qadha hingga Syakban

  1. Belum Qadha karena Alasan Syar’i (Udzur)

    • Contoh udzur: sakit berkepanjangan, masa menyusui, lupa, atau baru mengetahui hukum puasa.

    • Wanita tidak berdosa, tetapi tetap wajib mengqadha secepatnya, idealnya di bulan Sya’ban sebelum Ramadan tiba.

  2. Belum Qadha karena Kelalaian atau Sengaja Menunda

    • Jika qadha ditunda tanpa alasan syar’i hingga masuk bulan Sya’ban atau bahkan Ramadan berikutnya, hukumnya dosa.

    • Kewajiban yang harus dilakukan:

      • Mengqadha jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

      • Membayar fidyah sebagai bentuk ganti atas kelalaian: 1 mud (~543 gram, dibulatkan 0,7 kg) makanan pokok per hari untuk diberikan kepada fakir miskin.

Bagi wanita yang masih memiliki utang puasa, bulan Sya’ban adalah waktu terbaik untuk menunaikannya agar ibadah Ramadan mendatang bisa dijalankan dengan tenang dan fokus.

Wanita haid yang belum mengqadha puasa wajib segera membayar qadha sesuai ketentuan syar’i. Menunda tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan dosa dan fidyah. Memenuhi kewajiban ini sebelum Ramadan memastikan ibadah berjalan sah dan lancar. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA