Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam: Boleh atau Haram?

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Des 2025 17:00 35 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idTahun baru Masehi adalah penanggalan internasional yang digunakan di seluruh dunia. Setiap Desember, masyarakat menyambutnya dengan pesta, kembang api, dan resolusi pribadi. Namun, bagaimana hukum merayakannya bagi umat Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam

Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait perayaan ini: ada yang melarang, ada yang membolehkan dengan catatan.

1. Pandangan yang Melarang

Sejarawan menyebutkan, perayaan Tahun Baru Masehi berawal dari reformasi kalender Julian oleh Kaisar Julius Caesar. Ulama seperti Ibnu Taimiyah menilai merayakannya termasuk tasyabbuh (menyerupai kaum non-Muslim) dan bid’ah, karena tidak pernah dilakukan oleh generasi terdahulu.

  • Dalil Al-Qur’an:

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu sehingga engkau mengikuti agama mereka…” (QS. Al-Baqarah: 120)

  • Dalil Hadis:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Daud)

Menurut Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, bahkan niat baik dan aktivitas positif saat merayakan tidak mengubah status hukumnya; tetap dianggap haram dan bid’ah.

2. Pandangan yang Membolehkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, memberi ucapan Tahun Baru Masehi diperbolehkan. Perayaan boleh dilakukan secara sederhana, proporsional, dan tetap menghormati ketertiban umum.

Fatwa Syaikh Athiyyah Shaqr (Al-Azhar) menegaskan, bersenang-senang dengan makan, minum, dan aktivitas positif diperbolehkan selama tidak melanggar syariat atau merusak akidah. Hal ini juga sejalan dengan pandangan Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, bahwa peringatan tertentu bersifat tradisi, bukan ibadah, sehingga tidak termasuk sunnah maupun haram.

Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam memiliki dua perspektif. Umat Islam dianjurkan untuk bijak, menyesuaikan perayaan dengan prinsip syariat, dan menghindari praktik yang menyerupai ritual non-Muslim.

Wallahu a’lam. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA