Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Simpel & Legal

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Des 2025 09:00 71 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Bagi pemilik kendaraan bekas, KTP pemilik lama biasanya menjadi syarat utama untuk perpanjang STNK. Namun, kini ada cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, yaitu dengan melakukan balik nama kendaraan.

Dengan balik nama, kendaraan resmi atas nama kamu sendiri, sehingga saat perpanjang STNK tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama.

Kebijakan Bea Balik Nama Dihapus

Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dikenakan tarif, misalnya 1% dari harga kendaraan di Jakarta. Kini, bea balik nama kendaraan bekas dihapus di seluruh Indonesia sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Hanya kendaraan baru yang dikenakan BBNKB, sedangkan kendaraan bekas bebas biaya balik nama.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik Nama STNK:

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi

  • Kuitansi pembelian bermeterai Rp 10.000

Balik Nama BPKB:

  • STNK baru hasil balik nama (asli & fotokopi)

  • KTP pemilik baru (asli & fotokopi)

  • BPKB asli (asli & fotokopi)

  • Hasil pengesahan cek fisik

  • Kuitansi pembelian kendaraan (asli & fotokopi)

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Meskipun bea balik nama dihapus, masih ada biaya lain:

  • PKB dan denda sesuai kendaraan

  • SWDKLLJ: Mobil Rp 143.000, Motor Rp 35.000

  • Penerbitan STNK: Mobil Rp 200.000, Motor Rp 100.000

  • Penerbitan TNKB: Mobil Rp 100.000, Motor Rp 60.000

  • Penerbitan BPKB: Mobil Rp 375.000, Motor Rp 225.000

  • Mutasi kendaraan: Mobil Rp 250.000, Motor Rp 150.000

Syarat Perpanjang STNK Setelah Balik Nama

Setelah balik nama, kamu bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Syaratnya:

  • STNK asli & fotokopi

  • BPKB asli & fotokopi

  • KTP pemilik kendaraan sesuai identitas kendaraan

  • Untuk perusahaan: NPWP, SIUP, TDP

  • Surat kuasa jika dikuasakan pada pihak lain

Dengan mengikuti langkah ini, proses perpanjang STNK jadi lebih mudah, legal, dan tanpa repot mencari KTP pemilik lama. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA