Ilustrasi balik nama kendaraan. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
JAKARTA, Cuitan.id – Bagi pemilik kendaraan bekas, KTP pemilik lama biasanya menjadi syarat utama untuk perpanjang STNK. Namun, kini ada cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, yaitu dengan melakukan balik nama kendaraan.
Dengan balik nama, kendaraan resmi atas nama kamu sendiri, sehingga saat perpanjang STNK tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama.
Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dikenakan tarif, misalnya 1% dari harga kendaraan di Jakarta. Kini, bea balik nama kendaraan bekas dihapus di seluruh Indonesia sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Hanya kendaraan baru yang dikenakan BBNKB, sedangkan kendaraan bekas bebas biaya balik nama.
Balik Nama STNK:
STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
BPKB asli dan fotokopi
KTP pemilik baru asli dan fotokopi
Kuitansi pembelian bermeterai Rp 10.000
Balik Nama BPKB:
STNK baru hasil balik nama (asli & fotokopi)
KTP pemilik baru (asli & fotokopi)
BPKB asli (asli & fotokopi)
Hasil pengesahan cek fisik
Kuitansi pembelian kendaraan (asli & fotokopi)
Meskipun bea balik nama dihapus, masih ada biaya lain:
PKB dan denda sesuai kendaraan
SWDKLLJ: Mobil Rp 143.000, Motor Rp 35.000
Penerbitan STNK: Mobil Rp 200.000, Motor Rp 100.000
Penerbitan TNKB: Mobil Rp 100.000, Motor Rp 60.000
Penerbitan BPKB: Mobil Rp 375.000, Motor Rp 225.000
Mutasi kendaraan: Mobil Rp 250.000, Motor Rp 150.000
Setelah balik nama, kamu bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Syaratnya:
STNK asli & fotokopi
BPKB asli & fotokopi
KTP pemilik kendaraan sesuai identitas kendaraan
Untuk perusahaan: NPWP, SIUP, TDP
Surat kuasa jika dikuasakan pada pihak lain
Dengan mengikuti langkah ini, proses perpanjang STNK jadi lebih mudah, legal, dan tanpa repot mencari KTP pemilik lama. ***
Tidak ada komentar