MK Putuskan Royalti Konser Dibayar Penyelenggara, Gugatan Musisi Dikabulkan

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Des 2025 15:00 35 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idMahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan puluhan musisi Tanah Air. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan dan memberikan penegasan penting terkait pembayaran royalti pertunjukan musik.

Perkara dengan nomor 28/PUU-XXIII/2025 itu telah terdaftar sejak Maret 2025 dan diputuskan dalam sidang pleno MK pada Rabu (17/12/2025).

Gugatan Diajukan Puluhan Musisi

Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi ternama Indonesia, di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, hingga Andien. Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai menimbulkan multitafsir, khususnya terkait royalti pertunjukan (performing rights).

Fokus Gugatan: Royalti Pertunjukan Musik

Para musisi menilai selama ini terjadi kebingungan di lapangan mengenai siapa pihak yang wajib membayar royalti ketika sebuah karya dibawakan secara komersial dalam konser, acara hiburan, radio, maupun televisi.

Dalam praktiknya, para pemohon menegaskan bahwa penyelenggara acara merupakan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penjualan tiket dan komersialisasi pertunjukan.

Putusan MK: Penyelenggara Wajib Bayar Royalti

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pembayaran royalti atas pertunjukan musik secara komersial wajib dilakukan oleh penyelenggara pertunjukan, bukan oleh penyanyi atau musisi yang tampil.

MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, frasa tersebut harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut bahwa pihak yang memiliki kendali atas penjualan tiket dan keuntungan ekonomi adalah penyelenggara acara, sehingga bertanggung jawab atas pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sanksi Pidana Jadi Upaya Terakhir

MK juga menegaskan bahwa sanksi pidana dalam pelanggaran hak cipta harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Sebelum pidana diterapkan, mekanisme administratif dan prinsip restorative justice wajib dikedepankan.

Menurut MK, penerapan pidana secara langsung justru berpotensi menghambat kebebasan berkarya serta menimbulkan rasa takut di kalangan seniman dan pelaku pertunjukan.

Royalti Harus Diatur Jelas dan Tidak Sepihak

Selain itu, MK menyatakan bahwa frasa “imbalan yang wajar” tidak boleh ditentukan sepihak. Besaran royalti harus mengacu pada mekanisme dan tarif resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta tetap memperhatikan kepentingan publik agar akses terhadap karya seni tetap terjangkau.

Amar Putusan MK

Berikut poin penting amar putusan MK:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian

  2. Menegaskan penyelenggara pertunjukan sebagai pihak pembayar royalti

  3. Menyatakan royalti harus ditetapkan berdasarkan aturan resmi

  4. Menegaskan sanksi pidana diterapkan dengan prinsip restorative justice

  5. Menolak permohonan selebihnya

Respons Musisi: Akhiri Kisruh Royalti

Salah satu pemohon, Armand Maulana, menyambut baik putusan MK. Ia menilai keputusan ini memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik royalti yang selama ini terjadi.

“Sekarang sudah sangat jelas bahwa penyanyi tidak membayar royalti. Yang membayar adalah penyelenggara yang mendapatkan manfaat ekonomi,” ujar Armand usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ia juga bersyukur karena MK menegaskan pidana menjadi langkah terakhir, sehingga memberikan rasa aman bagi musisi dalam berkarya dan tampil di ruang publik. ***


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA