Gubernur Riau Abdul Wahdi (Foto: Pradita Utama/detikcom) JAKARTA, Cuitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ketiganya didalami karena diduga mengetahui atau terlibat dalam perusakan segel KPK di rumah dinas tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Tiga pramusaji yang dipanggil penyidik KPK yaitu:
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada hari yang sama.
Selain tiga pramusaji, KPK turut memeriksa dua saksi lain, yakni:
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Gubernur Riau Abdul Wahid kepada sejumlah bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.
Fee tersebut diduga berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menduga terdapat ancaman kepada bawahan apabila tidak menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai “jatah preman” dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. Setoran diduga terjadi tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.
KPK juga menduga dana tersebut akan digunakan untuk keperluan perjalanan luar negeri Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya:
Keduanya diduga memiliki peran dalam pengumpulan dan pengelolaan dana fee tersebut. ***
Tidak ada komentar