PEKANBARU, Cuitan.id — Kasus pembunuhan sadis terjadi di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Seorang pria bernama Ikhsan (35) tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Novrianto (33), usai terjadi pertikaian dan hubungan tidak wajar di antara mereka.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban terkubur di halaman rumah kebun milik pelaku yang juga dihuni istrinya, AL.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Kota Pekanbaru.
“Pelaku diamankan di persembunyiannya di Kecamatan Bina Widya pada Rabu (29/10/2025) malam. Saat ditangkap, tersangka mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki,” ujar Eka, Jumat (31/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, pembunuhan bermula dari masalah sepele pelaku tersinggung karena korban tidak mau berbagi hotspot internet. Sebelum kejadian, keduanya diketahui sering minum tuak bersama di rumah kebun tersebut.
Pada malam kejadian, pelaku sempat memaksa istrinya untuk melayani korban berhubungan badan. Sang istri menolak, namun pelaku tetap memaksa. Setelah itu, keduanya kembali minum tuak hingga larut malam.
Pagi harinya, pelaku merasa sakit hati saat melihat korban menonton video porno di ponselnya, padahal korban menolak berbagi hotspot dengan alasan kuota hampir habis. “Pelaku merasa tersinggung dan marah. Dari situlah timbul niat membunuh,” kata Eka.
Ikhsan kemudian mengambil parang dan membacok korban hingga tewas. Ia menutupi jasad korban dengan terpal biru, daun pisang, serta daun kering sebelum dikubur di halaman rumah kebunnya.
Setelah membunuh korban, pelaku sempat mencoba menghapus jejak dengan membuang kain dan kasur yang berlumuran darah. Namun, aksi tersebut tak berhasil menutupi kejahatannya.
Beberapa hari kemudian, polisi menemukan lokasi kuburan korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya parang, kain bercak darah, ember, terpal, pakaian, serta sisa pembakaran kasur.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku pernah melakukan hubungan sesama jenis dengan korban di sebuah ruko sarang walet dekat rumahnya. Fakta ini semakin memperkuat adanya hubungan kompleks di antara keduanya sebelum pembunuhan terjadi.
Atas perbuatannya, Ikhsan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, ” jelas Kapolres Siak. (*)
Tidak ada komentar