BKN Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2024, Ini Alasannya

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Okt 2025 12:00 80 admincuitan

PALEMBANG, Cuitan.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun ajaran 2024 periode II.

Keputusan ini membuat banyak pelamar yang sebelumnya dinyatakan lulus mempertanyakan alasan di balik pembatalan tersebut.

Melalui pengumuman resmi di laman bkn.go.id, BKN menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut keterangan resmi, terdapat tiga alasan utama yang menyebabkan peserta dinyatakan batal menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Mengundurkan Diri
Peserta yang secara sukarela menyatakan mundur otomatis dibatalkan status kelulusannya sebagai PPPK periode II tahun anggaran 2024.

2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Peserta yang dokumen pendukungnya tidak sesuai dengan persyaratan, seperti kualifikasi pendidikan atau data administrasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah proses verifikasi ulang oleh panitia seleksi.

3. Meninggal Dunia
Peserta yang wafat sebelum pengangkatan resmi otomatis dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK Paruh Waktu.

Ketiga alasan tersebut sejalan dengan regulasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 bagian kedelapan, yang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dapat dibatalkan jika peserta mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen dalam waktu yang ditentukan, atau meninggal dunia.

Program PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN dan memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  • Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum lulus.
  • Tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun sebelumnya.

Setelah diangkat, peserta akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi aparatur sipil negara.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Penetapan jam kerja serta durasi kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi.

Sebagai aparatur pemerintah, PPPK Paruh Waktu wajib:

  • Setia pada Pancasila dan UUD 1945
  • Menjaga netralitas ASN
  • Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan perilaku profesional

Evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan dan menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan masa kerja atau pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

BKN menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMR atau setara gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN.
Pendanaan upah bersumber dari anggaran selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga bisa menerima tunjangan atau fasilitas lain sesuai aturan instansi masing-masing.

Pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu tahun 2024 dilakukan bukan tanpa alasan. BKN menegaskan keputusan ini berdasarkan regulasi resmi dan hasil verifikasi berkas.

Bagi pelamar yang terdampak, disarankan memantau perkembangan lebih lanjut melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id agar mendapatkan informasi akurat terkait status kepegawaian dan penjadwalan ulang seleksi berikutnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA