Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Antara/Nova Wahyudi) JAKARTA, Cuitan.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membatalkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 periode II.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025 dan pengumuman sekretaris utama BKN Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025.
Berdasarkan pengumuman resmi BKN, beberapa peserta dinyatakan mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat (TMS):
Mengundurkan diri atau meninggal dunia:
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pendidikan:
BKN juga melakukan penyesuaian alokasi PPPK Paruh Waktu, termasuk penempatan pegawai non-ASN yang telah disetujui sebelumnya. Tiga nama peserta yang masuk alokasi terbaru adalah:
BKN menegaskan bahwa seluruh informasi resmi tersedia di situs www.bkn.go.id. Peserta diharapkan memantau secara rutin agar tidak ketinggalan perkembangan seleksi. (*)
Tidak ada komentar