JAMBI, Cuitan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022.
Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus menetapkan tiga tersangka baru, dua di antaranya sudah ditahan, sementara satu orang masih buron.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Dari tiga laporan polisi yang kami kembangkan, ditetapkan tiga tersangka baru. RWS dan ES sudah kami tahan sejak 18 Juli 2025 di Rutan Polda Jambi. Sementara WS masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Taufik, Kamis (7/8/2025).
Ketiganya dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polisi menyebut peran masing-masing tersangka:
RWS, perantara atau broker yang menghubungkan pihak penyedia dengan Disdik Jambi dan menerima fee 20–25 persen.
ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI) yang menandatangani tujuh surat perjanjian dan menerbitkan purchase order untuk lima paket kegiatan.
WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang menjadi sub penyedia lima paket pengadaan, kini buron.
Taufik menyebut, hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp21,8 miliar. Sementara itu, nilai aset yang berhasil diamankan penyidik juga meningkat signifikan.
“Kemarin uang yang berhasil kami sita Rp6,4 miliar, sekarang sudah Rp8,57 miliar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar Polda Jambi di bidang Tipikor tahun 2025, mengingat nilai kerugian negara dan keterlibatan banyak pihak di lingkaran proyek pengadaan alat praktik SMK. (*)
Tidak ada komentar