JAKARTA, Cuitan.id — Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan menyusul peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8). Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan melalui berbagai kegiatan positif.
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain yang bernuansa semangat kemerdekaan,” ujar Juri.
Ia berharap, hari libur tambahan ini dimanfaatkan warga untuk menghidupkan tradisi perlombaan 17 Agustus yang membangkitkan semangat gotong royong dan optimisme bangsa.
Meski begitu, Juri tidak secara gamblang menyebut apakah tanggal 18 Agustus itu akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama. Ia hanya menegaskan bahwa keputusan ini bersifat resmi dan telah melalui pertimbangan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 melalui SKB 3 Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Penetapan hari libur ini mencakup peringatan nasional dan hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri, Natal, dan Waisak. Namun, tanggal 18 Agustus tidak tercantum dalam SKB tersebut, sehingga keputusan ini menjadi tambahan libur khusus dalam rangka perayaan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri:
Hari Libur Nasional 2025:
Cuti Bersama 2025:
Dengan adanya libur tambahan pada 18 Agustus 2025, masyarakat kini bisa menikmati long weekend istimewa untuk merayakan Hari Kemerdekaan ke-80 RI dengan lebih semarak dan penuh makna. (*)
Tidak ada komentar