Zakat Fitri: Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Aturannya?

waktu baca 4 menit
Jumat, 27 Feb 2026 04:00 1 admincuitan

Cuitan.id – Dalam tradisi Islam, zakat fitri menempati posisi istimewa sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan sekaligus simbol kepedulian sosial. Ibadah ini diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, bertepatan dengan tahun diwajibkannya puasa Ramadan dan mendahului kewajiban zakat mal.

Landasan utama pensyariatannya termaktub dalam dua hadis sahih yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ra. Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata: ‘Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (‘Id)’.” (HR. al-Bukhari).

Sementara itu, dalam riwayat Muslim ditegaskan pula:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa, yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum.” (HR. Muslim).

Kedua hadis ini secara eksplisit menyebutkan kategori muslim yang menjadi subjek kewajiban: merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.

Namun, dalam praktiknya, kewajiban ini tidak bersifat mutlak bagi semua individu tanpa pengecualian. Terdapat syarat utama yang menjadi penentu, yaitu kemampuan atau kecukupan rezeki. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat al-Thalaq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. Al-Thalaq: 7).

Ayat tersebut, meskipun bersifat umum, memberikan petunjuk bahwa perintah untuk mengeluarkan harta, termasuk zakat, ditujukan kepada mereka yang memiliki keleluasaan rezeki.

Dalam konteks zakat fitri, yang dimaksud dengan orang yang berkelapangan adalah mereka yang pada malam Idulfitri memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Konsep ini menegaskan bahwa zakat fitri tidak menjadi beban bagi mereka yang hidup dalam kesempitan, melainkan sebuah ibadah yang lahir dari rasa syukur atas kecukupan yang diberikan Allah.

Lebih lanjut, tanggung jawab pembayaran zakat fitri tidak selalu berada di tangan individu itu sendiri. Seorang kepala keluarga, misalnya, berkewajiban membayarkan zakat fitri untuk dirinya dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, seperti istri, anak-anak yang belum dewasa, atau orang tua yang tidak mampu.

Hal ini menunjukkan adanya dimensi solidaritas dalam kewajiban ini, di mana mereka yang memiliki kelebihan rezeki turut menjamin terpenuhinya kewajiban bagi mereka yang berada dalam naungannya.

Anak Yatim di Panti Asuhan Wajib Bayar Zakat Fitri?

Pertanyaan menarik muncul ketika membahas kondisi kelompok rentan seperti anak yatim piatu atau anak-anak yang tinggal di panti asuhan. Mereka secara personal tidak memiliki harta dan hidup dari biaya yang disumbangkan masyarakat. Panti asuhan sebagai institusi pun pada umumnya tidak memiliki sumber pendapatan tetap dan seringkali merasa berat dalam memenuhi kebutuhan anak asuh.

Dalam situasi seperti ini, tidak terdapat pihak yang secara tegas bertindak sebagai penanggung nafkah yang memiliki kelapangan rezeki. Atas dasar itulah, dapat dipahami bahwa anak-anak yatim atau miskin di panti asuhan tidak terbebani kewajiban zakat fitri, karena kewajiban ini hanya dibebankan kepada mereka yang benar-benar memiliki kelebihan harta, bukan justru menambah beban di tengah keterbatasan.

Salurkan Zakat ke Lembaga Kredibel

Selain memperhatikan waktu pembayaran, aspek yang tidak kalah penting adalah cara penyaluran zakat fitri. Dalam konteks masyarakat modern dengan mobilitas tinggi dan jumlah mustahik yang luas, penyaluran melalui lembaga zakat yang profesional dan terpercaya menjadi pilihan yang lebih efektif.

Lembaga amil zakat yang kredibel memiliki sistem pendataan mustahik, mekanisme distribusi yang terencana, serta akuntabilitas pengelolaan dana umat. Dengan demikian, zakat tidak hanya tersalurkan cepat, tetapi juga tepat sasaran dan merata.

Di Indonesia, masyarakat dapat mempercayakan zakat fitri kepada lembaga resmi seperti Lazismu, yang mengelola penghimpunan dan pendistribusian zakat secara profesional, transparan, dan berbasis pemberdayaan.

Penyaluran melalui lembaga semacam ini juga membantu memastikan bahwa zakat sudah diterima mustahik sebelum hari raya tiba, sesuai tujuan syariat. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA