Ilustrasi. garis polisi (Foto: Ilustrasi/Thinkstock) SINGAPURA, Cuitan.id – Seorang warga negara Indonesia, Salehuddin (41), ditahan di Singapura atas dugaan membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38), di sebuah hotel di South Bridge Road, Jumat (24/10/2025) dini hari. Kasus ini membuat publik bertanya-tanya karena Salehuddin ingin kasusnya di sidangkan di Indonesia.
Menurut laporan The Straits Times, Salehuddin mendatangi Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur sekitar pukul 07.40 pagi dan mengaku telah membunuh istrinya. Petugas kemudian menemukan korban di kamar hotel, dan kasus ini resmi di bawa ke pengadilan.
Dalam persidangan yang berlangsung via sambungan video dari tahanan, Salehuddin mendengarkan dakwaan dalam bahasa Indonesia melalui penerjemah. Ia bertanya apakah ia bisa di tuntut dan di jatuhi hukuman di Indonesia, mengingat hukuman mati menantinya di Singapura.
Hakim Distrik Tan Jen Tse menegaskan bahwa kasus ini masih berada di tahap awal, sehingga permohonan untuk di pindahkan ke Indonesia belum bisa di pertimbangkan. Hakim juga memerintahkan Salehuddin menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati,” ujar Salehuddin melalui penerjemah.
Kasus ini menjadi salah satu dari lima laporan pembunuhan yang terjadi di Singapura sepanjang 2025. Sebelumnya pada September, seorang wanita tewas akibat kekerasan setelah perselisihan antartetangga di Yishun Central. (*)
Tidak ada komentar