Foto: Ilustrasi kriminal SINGAPURA, Cuitan.id – Kasus pembunuhan menimpa warga negara Indonesia, Salehuddin (41), yang menewaskan istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38), di salah satu hotel di South Bridge Road, Singapura, pada 24 Oktober 2025. Peristiwa ini memicu perhatian luas karena pelaku terancam hukuman mati.
Menurut laporan The Straits Times dan Channel News Asia, Salehuddin mendatangi kantor polisi pagi harinya dan mengaku telah membunuh istrinya. Polisi segera mengevakuasi korban dari kamar hotel.
Dalam proses hukum, Salehuddin mengikuti sidang dakwaan melalui sambungan video dan di dampingi penerjemah Bahasa Indonesia. Dia sempat menanyakan apakah kasusnya dapat dialihkan untuk diadili di Indonesia.
Hakim Distrik Tan Jen Tse menegaskan kasus ini masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan terkait permohonan terdakwa.
Salehuddin diperintahkan menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu, sementara pengacara kemungkinan akan ditunjuk untuk pendampingan hukum.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati,” ujar Salehuddin melalui penerjemah saat dakwaan di bacakan.
Kasus ini menjadi pembunuhan kelima yang tercatat di Singapura pada 2025. Sebelumnya, pada September, seorang wanita tewas akibat kekerasan yang berawal dari perselisihan kebisingan antartetangga di Yishun Central.
Kepolisian Singapura menekankan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat di jatuhi hukuman mati sesuai undang-undang setempat. Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat dan media internasional. (*)
Tidak ada komentar