Wagub Riau Bantah Laporkan Gubernur Abdul Wahid ke KPK

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Nov 2025 21:00 120 admincuitan

PEKANBARU, Cuitan.idWakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, membantah kabar yang menyebut dirinya sebagai pelapor Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan dilakukan atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam wawancara dengan wartawan di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (6/11/2025), Hariyanto menegaskan kabar tersebut tidak benar.

“Kalau saya disebut pelapor, itu fitnah! Dia itu (Abdul Wahid) adik saya. Yang dipanggil itu semuanya anak buah saya, tidak mungkin saya melaporkan,” ujar Hariyanto.

Hariyanto juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui saat Gubernur Abdul Wahid ditangkap.

“Ada yang bilang Wagub mengetahui kejadian itu. Macam pernyataan orang ke saya. Saya tidak mengetahui kejadian itu,” jelasnya. Saat ini, Hariyanto menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di Riau pada Senin, 3 November 2025, yang diawali di Kantor Dinas PUPR Riau. Sebanyak 10 orang terjaring, termasuk Gubernur Abdul Wahid dan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan. Setelah menjalani pemeriksaan, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.

Gubernur Abdul Wahid baru menjabat selama delapan bulan sejak dilantik pada Februari 2025. Ia diduga terlibat dalam pemerasan atau penerimaan hadiah terkait kegiatan di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. KPK mengungkap bahwa Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp 4,05 miliar dari skema “jatah preman” yang dipungut dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA