Viral WNI Berseragam US Army, Ini Fakta dan Aturan Hukumnya. Foto: Tangkapan Layar Instagram Bunda Kesida. JAKARTA, Cuitan.id – Media sosial tengah dihebohkan oleh viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan berhijab diduga Warga Negara Indonesia (WNI) mengenakan seragam Angkatan Darat Amerika Serikat (US Army). Video tersebut memicu perhatian publik dan memunculkan pertanyaan serius terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @bunda_kesidaa dan terpantau pada Rabu (21/1/2026). Dalam tayangan tersebut, terlihat momen emosional saat seorang perempuan bernama Syifa berpamitan dengan kedua orang tuanya di bandara sebelum berangkat menjalankan tugas. Pada seragam militernya, terlihat jelas tulisan “US Army” di bagian dada.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Syifa diketahui bergabung dengan National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. National Guard merupakan komponen cadangan militer AS yang berada di bawah kewenangan pemerintah negara bagian, namun dapat dikerahkan oleh pemerintah federal untuk kepentingan pertahanan, keamanan nasional, hingga penanggulangan bencana.
Meski berada dalam struktur militer, Syifa disebut tidak bertugas di medan tempur. Ia dikabarkan menjalankan fungsi administratif atau pekerjaan perkantoran. Namun demikian, status keanggotaannya tetap tercatat sebagai bagian dari institusi militer Amerika Serikat.
Viralnya video tersebut memicu beragam reaksi warganet. Sebagian menyampaikan rasa bangga atas pencapaian Syifa, sementara lainnya mempertanyakan aspek hukum, khususnya terkait aturan kewarganegaraan Indonesia bagi WNI yang bergabung dengan militer asing.
Isu ini menjadi perhatian karena Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Artinya, keterlibatan WNI dalam dinas militer negara lain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk kehilangan status kewarganegaraan.
Pemerintah Indonesia telah mengatur secara tegas ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pada Pasal 23 huruf d, disebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, Pasal 23 huruf e menyatakan bahwa kewarganegaraan juga dapat hilang jika seorang WNI secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang menurut peraturan di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, serta memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Regulasi ini menegaskan mekanisme administratif dan konsekuensi hukum bagi WNI yang bergabung dengan institusi militer asing.
Dengan demikian, status kewarganegaraan seorang WNI yang masuk dinas militer negara lain sangat bergantung pada ada atau tidaknya izin resmi dari Presiden sebelum yang bersangkutan bergabung.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status kewarganegaraan Syifa, termasuk apakah ia telah mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik pun menantikan klarifikasi pemerintah guna memastikan kepastian hukum dan mencegah berkembangnya spekulasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi WNI yang berkarier atau beraktivitas di luar negeri agar memahami secara menyeluruh implikasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan status kewarganegaraan Republik Indonesia. ***
Tidak ada komentar