Viral Video 16 Menit Mirip Syakirah di TikTok, Pakar Ingatkan Bahayanya

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jan 2026 23:00 20 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Jagat media sosial, khususnya platform TikTok dan X (Twitter), kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 16 menit yang dikaitkan dengan sosok TikToker populer, Syakirah. Sejak muncul pada Rabu (28/5/2025), pencarian terkait video tersebut melonjak tajam hingga memicu perdebatan panas di kalangan netizen.

Kronologi Penyebaran Konten

Video yang diduga menampilkan sosok mirip Syakirah ini awalnya muncul dari akun anonim di TikTok. Meski pihak platform telah melakukan penghapusan konten secara berkala, jejak digital video tersebut terlanjur menyebar luas.

Banyak oknum tidak bertanggung jawab membagikan tautan (link) melalui situs penyimpanan seperti Mediafire dan Google Drive, bahkan menyusup ke grup-grup WhatsApp dan forum diskusi online.

Bahaya Mengintai di Balik Link Viral

Menyikapi fenomena ini, pakar keamanan siber memberikan peringatan keras. Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang menjanjikan video tersebut.

“Konten viral seperti ini sering kali dimanfaatkan untuk menyebarkan malware atau phishing yang dapat mencuri data pribadi pengguna,” ujar salah satu pengamat media digital.

Selain risiko teknis, menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan atau privasi orang lain memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.

Ancaman UU ITE bagi Penyebar Link

Penting bagi netizen untuk memahami bahwa menyebarkan video pribadi tanpa izin atau konten bermuatan asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai keaslian video tersebut maupun pernyataan langsung dari pihak yang bersangkutan. Pihak kepolisian pun terus memantau peredaran konten ilegal di ruang digital guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi korban.

Edukasi Literasi Digital

Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya etika digital. Publik diimbau untuk:

  1. Tidak ikut menyebarkan link atau potongan video.

  2. Menghormati privasi dan asas praduga tak bersalah.

  3. Melaporkan akun yang menyebarkan konten sensitif kepada pihak platform.

Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam mengonsumsi informasi di media sosial dan tidak mudah terjebak dalam arus tren yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA