Viola Bongkar Akses CCTV Inara Rusli, Jadi Saksi Kunci Kasus Ilegal

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jan 2026 21:00 33 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Sosok yang mengetahui sumber akses rekaman CCTV rumah Inara Rusli akhirnya angkat bicara. Ia adalah Viola, asisten Inara, yang kini menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan ilegal akses CCTV antara Inara dan Insanul Fahmi.

Kasus ini muncul di tengah polemik pernikahan siri Inara dengan pengusaha asal Medan, Insanul Fahmi, yang kini masih berurusan dengan laporan polisi dari istri sah Insan, Wardatina Mawa, di Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.

Mawa mengantongi 7 rekaman CCTV yang diduga memuat konten asusila Inara dan Insan. Rekaman itu diambil dari rumah Inara oleh sopirnya, Agung, yang diketahui oleh Viola.

Menurut kuasa hukum Viola, Dedy DJ, kondisi kliennya sangat tertekan karena menjadi saksi kunci. “Klienku ketakutan banget. Kondisi mentalnya tidak stabil,” ujar Dedy, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).

Dedy berencana meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Viola aman. Viola juga sempat menghadapi tekanan dari pihak-pihak terkait, namun belum bersedia bicara lebih banyak ke media.

Kronologi CCTV Diakses

Dedy mengungkapkan, CCTV diambil oleh Agung saat rumah Inara kosong. Agung kemudian mengirim rekaman itu ke Viola, yang marah dan memperingatkannya soal konsekuensi hukum. Namun, Agung diduga mengancam akan menyebarkan video jika tidak diberi pesangon.

Inara sendiri telah membuat laporan ilegal akses terhadap Mawa di Bareskrim Polri. Mantan suaminya, Virgoun, juga disebut sebagai saksi karena masih bisa mengakses CCTV rumahnya.

“Saya tidak tahu soal saksi-saksi itu. Semua hak prerogatif penyidik,” kata Inara, dikutip YouTube, Selasa (30/12/2025).

Dedy mengungkap, pihaknya sudah mengantongi nama enam orang yang diduga terlibat, termasuk Virgoun. Tindakan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin termasuk pidana ilegal akses berdasarkan UU ITE, dengan ancaman hukuman 6–8 tahun penjara.

“Dua hingga delapan tahun penjara bisa dijatuhkan bagi pelaku ilegal akses,” tegas Dedy. Ia juga mengungkap inisial terduga pelaku lain: A, C, M, EP, dan N.

Kasus ini menunjukkan risiko hukum serius bagi siapapun yang menyebarkan rekaman pribadi tanpa izin. Viola kini menjadi saksi kunci dan mendapatkan perlindungan hukum untuk menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA