Ilustrasi pernikahan. Ini syarat dan urutan wali nikah perempuan menurut syariat Islam. Kompas.com JAKARTA, Cuitan.id – Dalam prosesi akad nikah, wali nikah bagi pengantin perempuan memegang peranan sangat penting. Dalam syariat Islam, keberadaan wali bukan sekadar formalitas, melainkan termasuk rukun nikah yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan.
Ketentuan mengenai wali nikah bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW serta dijelaskan secara rinci oleh para ulama fikih. Untuk mengantisipasi kondisi wali utama berhalangan, Islam dan negara telah menetapkan urutan wali nikah secara jelas.
Dalam kajian fikih Islam, urutan wali nikah digunakan apabila wali terdekat tidak dapat menjalankan tugasnya atau tidak memenuhi syarat.
Mengacu pada penjelasan Syekh Taqiyuddin Al-Hishni, urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
Ayah kandung
Kakek (ayah dari ayah)
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Paman (saudara laki-laki ayah)
Anak laki-laki dari paman (sepupu)
Urutan ini diterapkan apabila wali utama tidak hadir, tidak memenuhi syarat, atau berhalangan secara syar’i.
Selain ketentuan fikih, urutan wali nikah di Indonesia juga diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berikut urutan wali nikah sesuai regulasi Kementerian Agama RI:
Bapak kandung
Kakek (ayah dari bapak)
Buyut (ayah dari kakek)
Saudara laki-laki sebapak dan seibu
Saudara laki-laki sebapak
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
Paman (saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu)
Paman sebapak
Anak paman sebapak dan seibu
Anak paman sebapak
Cucu paman sebapak dan seibu
Cucu paman sebapak
Paman bapak sebapak dan seibu
Paman bapak sebapak
Anak paman bapak sebapak dan seibu
Anak paman bapak sebapak
Ketentuan ini menjadi pedoman resmi dalam proses pencatatan pernikahan di Indonesia.
Pentingnya wali nikah ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad)
Hadis tersebut menegaskan bahwa wali merupakan bagian dari rukun sah akad nikah. Tanpa wali yang sah, pernikahan dinilai tidak memenuhi ketentuan syariat Islam.
Tidak semua orang dapat bertindak sebagai wali nikah. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan enam syarat wali nikah, yaitu:
Beragama Islam
Baligh
Berakal sehat
Merdeka (bukan hamba sahaya)
Berjenis kelamin laki-laki
Bersifat adil dan tidak fasik
Syarat-syarat ini wajib dipenuhi agar wali nikah dinilai sah menurut syariat.
Wali nikah menempati posisi sentral dalam pernikahan Islam. Syariat tidak hanya menetapkan syarat wali, tetapi juga mengatur urutan wali nikah secara sistematis melalui ilmu fikih dan regulasi negara.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keabsahan akad nikah, melindungi hak perempuan, serta memastikan pernikahan berlangsung sesuai ajaran Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia. ***
Tidak ada komentar