Heri dan Ikhwan menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituduh pakai spons, untuk meminta maaf, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026).(Tangkapan layar video.) JAKARTA, Cuitan.id – Aparat TNI dan Polri akhirnya menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang sebelumnya mengalami tindakan kekerasan setelah dituduh menggunakan bahan tidak layak konsumsi saat berjualan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pertemuan berlangsung pada Selasa (28/1/2026) di sekitar tempat tinggal Suderajat di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hadir dalam pertemuan tersebut Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, serta Bhabinkamtibmas Ikhwan Mulachela.
Dalam suasana sederhana di sebuah musala dekat kontrakan Suderajat, kedua aparat tersebut menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas peristiwa yang terjadi. Permintaan maaf disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya penyelesaian secara humanis.
“Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Tidak ada niat untuk melukai atau merugikan Bapak,” ujar Ikhwan kepada Suderajat.
Serda Heri juga menyampaikan penyesalan dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Prosesi permintaan maaf berlangsung dengan disaksikan keluarga Suderajat.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa institusi telah mengambil langkah tegas berupa pemberian sanksi disiplin kepada Serda Heri.
Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat juga akan melakukan evaluasi internal serta memberikan pembinaan melalui kegiatan “jam komandan” kepada seluruh anggota sebagai penguatan etika dan profesionalisme.
“Jam komandan merupakan forum pimpinan untuk memberikan arahan, evaluasi tugas, dan penegasan disiplin prajurit,” jelas Donny.
Donny menegaskan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, es gabus yang dijual Suderajat terbukti menggunakan bahan makanan dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai kesalahpahaman antara aparat keamanan dan warga, yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang lebih baik.
Sebagai bentuk kepedulian, Kodim 0501/Jakarta Pusat memberikan sejumlah bantuan kepada Suderajat, antara lain satu unit kulkas, dispenser, dan kasur untuk menunjang kebutuhan sehari-hari serta aktivitas usaha.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Ia menekankan pentingnya penegakan sanksi etik dan disiplin secara adil dan transparan.
Menurutnya, nama baik korban harus dipulihkan dan kerugian yang dialami, baik materiil maupun immateriil, perlu mendapatkan perhatian serius dari negara.
Abdullah juga mendorong agar Suderajat memperoleh pendampingan hukum apabila ingin menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak bertindak arogan dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan, khususnya dalam berinteraksi dengan masyarakat kecil. ***
Tidak ada komentar