THR Wajib Dibayar Sebelum Lebaran, DPR Desak Kemnaker Tegas

waktu baca 1 menit
Senin, 23 Feb 2026 09:30 3 admincuitan

Cuitan.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Idul Fitri 2026. Pernyataan ini disampaikan untuk menegakkan regulasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Irma menyoroti sektor swasta yang rawan menunda pembayaran THR. Ia mendesak pengawas ketenagakerjaan mengawasi perusahaan secara serius dan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran.

“THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Irma di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Sementara pembayaran THR ASN memiliki mekanisme berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah, fokus DPR tertuju pada sektor swasta agar hak pekerja tidak terlambat terpenuhi.

Irma menambahkan, DPR akan aktif mengawasi seluruh perusahaan agar tidak menunda THR. Pembayaran satu minggu sebelum Lebaran dianggap melewati batas toleransi yang sudah ditetapkan.

“Toleransi maksimal adalah 2 minggu sebelum Hari Raya. Pelanggaran harus mendapat ketegasan dari Kemnaker,” pungkasnya.

DPR menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Kemnaker harus memastikan implementasi berjalan di lapangan dan memberikan sanksi tegas untuk perusahaan yang menunda pembayaran THR. Dengan Idul Fitri 2026 semakin dekat, pekerja di seluruh Indonesia menunggu kepastian hak mereka terpenuhi tanpa penundaan. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA