Cuitan.id – Pemerintah Indonesia mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan pada Ramadan 1447 H. THR diperkirakan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2026, untuk menjaga daya beli menjelang hari raya.
Skema dan Jadwal Pencairan
-
THR berlaku bagi ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024.
-
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan tanggal pencairan menyesuaikan awal Ramadan.
-
Kebijakan ini mencegah pencairan mepet hari raya seperti tahun-tahun sebelumnya.
Anggaran dan Penerima
-
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan Rp55 triliun dialokasikan untuk THR, naik 10% dibanding 2025.
-
Sekitar 9,4 juta orang termasuk dalam skema ini.
-
THR pensiunan berkisar Rp1,7 juta hingga Rp5 juta tergantung golongan dan tunjangan yang melekat.
Sektor Swasta
-
THR pekerja swasta tetap wajib dibayarkan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
-
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pengaduan bisa disampaikan melalui posko pemerintah saat Ramadan.
Tips untuk Pensiunan
Tidak ada komentar