THR ASN 2026 Resmi Diatur. ist Cuitan.id – Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, THR ASN 2026 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan berbagai tunjangan sebagai komponen tambahan.
Kebijakan ini menjawab pertanyaan banyak pegawai negeri mengenai rincian THR yang akan diterima tahun ini.
Daftar Aparatur Negara yang Menerima THR 2026
Pemerintah memberikan THR kepada sejumlah kelompok aparatur negara, yaitu:
Daftar tersebut menunjukkan bahwa penerima THR tidak hanya ASN aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima tunjangan.
Komponen Lengkap THR ASN 2026
THR ASN tahun 2026 terdiri dari beberapa unsur penghasilan berikut:
Gaji Pokok
Menjadi dasar utama perhitungan sesuai golongan dan masa kerja.
Tunjangan Keluarga
Meliputi tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.
Tunjangan Pangan
Berupa tunjangan beras atau penggantinya dalam bentuk uang.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan Umum
Diberikan kepada ASN yang tidak memiliki jabatan struktural atau fungsional.
Tunjangan Kinerja (Tukin)
ASN pusat menerima hingga 100 persen
ASN daerah menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah
Dengan berbagai komponen tersebut, total THR ASN biasanya lebih besar daripada satu kali gaji pokok.
Kisaran Gaji Pokok ASN Golongan I–IV
Berikut perkiraan gaji pokok ASN yang menjadi dasar perhitungan THR:
Besaran gaji bergantung pada masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan jabatan, semakin besar pula total THR yang diterima.
Tujuan Pemberian THR ASN
Pemerintah memberikan THR kepada aparatur negara untuk beberapa tujuan utama:
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN pada APBN kuartal pertama 2026.
Kapan THR ASN 2026 Cair?
Pemerintah biasanya menyalurkan THR paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jadwal pencairan resmi akan mengikuti aturan teknis melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan. **
Tidak ada komentar