THR ASN 2026 Resmi Diatur, Ini Daftar Penerima dan Komponen Lengkapnya

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Mar 2026 19:00 5 admincuitan

Cuitan.id – Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, THR ASN 2026 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan berbagai tunjangan sebagai komponen tambahan.

Kebijakan ini menjawab pertanyaan banyak pegawai negeri mengenai rincian THR yang akan diterima tahun ini.

Daftar Aparatur Negara yang Menerima THR 2026

Pemerintah memberikan THR kepada sejumlah kelompok aparatur negara, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Hakim
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Daftar tersebut menunjukkan bahwa penerima THR tidak hanya ASN aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima tunjangan.

Komponen Lengkap THR ASN 2026

THR ASN tahun 2026 terdiri dari beberapa unsur penghasilan berikut:

  1. Gaji Pokok
    Menjadi dasar utama perhitungan sesuai golongan dan masa kerja.

  2. Tunjangan Keluarga
    Meliputi tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.

  3. Tunjangan Pangan
    Berupa tunjangan beras atau penggantinya dalam bentuk uang.

  4. Tunjangan Jabatan

    • Tunjangan jabatan struktural

    • Tunjangan jabatan fungsional

  5. Tunjangan Umum
    Diberikan kepada ASN yang tidak memiliki jabatan struktural atau fungsional.

  6. Tunjangan Kinerja (Tukin)

    • ASN pusat menerima hingga 100 persen

    • ASN daerah menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah

Dengan berbagai komponen tersebut, total THR ASN biasanya lebih besar daripada satu kali gaji pokok.

Kisaran Gaji Pokok ASN Golongan I–IV

Berikut perkiraan gaji pokok ASN yang menjadi dasar perhitungan THR:

  • Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
  • Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
  • Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
  • Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta

Besaran gaji bergantung pada masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan jabatan, semakin besar pula total THR yang diterima.

Tujuan Pemberian THR ASN

Pemerintah memberikan THR kepada aparatur negara untuk beberapa tujuan utama:

  1. Menjaga daya beli ASN
  2. Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional
  3. Mendorong konsumsi rumah tangga menjelang Idulfitri

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN pada APBN kuartal pertama 2026.

Kapan THR ASN 2026 Cair?

Pemerintah biasanya menyalurkan THR paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jadwal pencairan resmi akan mengikuti aturan teknis melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA