THR ASN 2026: Ini Dua Kondisi PNS dan PPPK Tidak Menerimanya

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2026 15:00 3 admincuitan

Cuitan.id – Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara seperti PNS dan PPPK. Kebijakan ini bertujuan mendukung kesejahteraan pegawai menjelang hari raya keagamaan.

Meski begitu, aturan terbaru menegaskan bahwa tidak semua aparatur negara otomatis menerima THR. Pemerintah juga menetapkan beberapa kondisi yang membuat seorang ASN tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

Dasar Aturan Pemberian THR ASN

Ketentuan pemberian THR bagi aparatur negara mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan beberapa kelompok aparatur negara sebagai penerima THR, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Kelompok tersebut secara umum menerima THR sesuai kebijakan pemerintah setiap menjelang hari raya.

Dua Kondisi PNS dan PPPK Tidak Menerima THR

Selain aturan penerima, pemerintah juga menetapkan pengecualian. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 8.

Berikut dua kondisi yang membuat ASN tidak mendapatkan THR pada 2026:

1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

ASN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak menerima gaji dari pemerintah selama masa cuti. Kondisi tersebut membuat pegawai tidak memperoleh THR.

2. Bertugas di Luar Instansi Pemerintah

ASN yang mendapat penugasan di luar instansi pemerintah juga tidak menerima THR dari pemerintah apabila instansi tempat penugasan membayarkan gaji mereka.

Penugasan ini bisa berlangsung di dalam negeri maupun luar negeri.

ASN yang Memenuhi Syarat Tetap Mendapat THR

Pemerintah tetap memberikan THR kepada ASN yang memenuhi syarat dan tidak berada dalam dua kondisi tersebut. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara menjelang hari raya.

Karena itu, PNS dan PPPK yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan menerima gaji dari negara tetap berhak mendapatkan THR 2026.

Pentingnya Memahami Aturan THR ASN

Pemahaman terhadap aturan THR penting bagi aparatur negara. Status kepegawaian dan kondisi kerja dapat mempengaruhi hak menerima tunjangan hari raya.

Dengan mengetahui ketentuan tersebut, PNS dan PPPK dapat memahami secara jelas situasi yang membuat THR diberikan atau tidak pada tahun 2026. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA