Cuitan.id – Pemerintah dan DPR RI menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk pekerja swasta dan ASN dilakukan lebih awal.
THR Swasta H-14 Lebaran
Perusahaan swasta wajib membayar THR maksimal dua minggu sebelum Lebaran 2026 (H-14), menggantikan aturan sebelumnya yang memperbolehkan pembayaran tujuh hari sebelum hari raya. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Caniago, menegaskan perusahaan harus mematuhi batas ini. Pelanggaran akan dikenai sanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
THR ASN, PNS, TNI, Polri Cair 26 Februari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan THR untuk ASN, PNS, TNI, dan Polri mulai di cairkan 26 Februari 2026, pekan kedua Ramadan. Pencairan mengikuti Peraturan Pemerintah yang di tandatangani Presiden.
Komponen THR ASN dan PNS 2026
Mengacu pada APBN, THR ASN meliputi:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan/Umum
-
Tunjangan Kinerja
Guru dan dosen tanpa tunjangan kinerja menerima 100% tunjangan profesi. CPNS mendapat komponen sama dengan PNS, tetapi gaji pokok 80%.
Kebijakan ini memastikan pekerja dan aparatur negara menerima haknya lebih awal, memberi waktu persiapan menjelang Idul Fitri, serta menghindari penundaan pembayaran THR. ***
Tidak ada komentar