THR 2026 Tetap Kena Pajak, Begini Cara Hitungannya. AI Cuitan.id – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 jadi perhatian banyak pekerja. Namun penting diketahui, THR tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan resmi. Artinya, jumlah THR yang diterima karyawan tidak sepenuhnya utuh.
THR Kena Pajak Sesuai Aturan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menyebut THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Meski demikian, THR termasuk penghasilan tidak teratur, sehingga menjadi objek PPh 21.
Hingga kini, belum ada regulasi baru yang membebaskan THR dari pajak. Potongan pajak tetap berjalan sesuai ketentuan.
Skema Pajak THR 2026: Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Pajak THR dihitung dengan sistem TER yang dibagi berdasarkan status PTKP:
Semakin besar penghasilan, tarif efektif pajak juga meningkat.
Contoh Tarif Potongan Pajak
Karena THR menambah penghasilan dalam satu bulan, tarif efektif bulan pencairan bisa lebih tinggi dari bulan biasa.
Simulasi Hitung Pajak THR
Contoh:
Jika tarif efektif 5%, pajak bulan itu:
Rp10.000.000 × 5% = Rp500.000
Bandingkan bulan biasa:
Rp5.000.000 × 2% = Rp100.000
Inilah sebabnya potongan pajak terlihat lebih besar saat THR cair.
Mengapa Potongan Terasa Besar?
Sistem pajak menggunakan metode kumulatif. Saat THR masuk penghasilan bulan itu, total bruto meningkat signifikan, sehingga tarif efektif naik. Secara tahunan tetap seimbang, tapi potongan di bulan THR memang lebih tinggi. **
Tidak ada komentar