Terungkap Arahan ‘Satu Matahari’ Gubernur Riau Abdul Wahid

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Nov 2025 14:00 353 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada awal November 2025. Lembaga antirasuah tersebut menduga adanya praktik pemotongan atau pemberian sejumlah uang oleh pejabat dinas kepada pihak tertentu di lingkup Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dengan beberapa kepala UPT wilayah I–VI pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pemberian fee sebesar 2,5 persen dari total proyek di lingkungan PUPR-PKPP Riau.

Namun, berdasarkan penyelidikan KPK, permintaan tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Dana tersebut diduga terkait dengan penambahan anggaran proyek dari sekitar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan adanya dugaan tekanan terhadap para pejabat di bawahnya agar mengikuti perintah tertentu. Abdul Wahid disebut pernah menyampaikan kepada bawahannya untuk tunduk pada satu arahan yang disebut sebagai “satu matahari”, yang bermakna loyalitas kepada pimpinan tertinggi.

Bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan, diduga ada ancaman mutasi atau pencopotan jabatan. “Permintaan tersebut dikenal dengan istilah jatah preman di kalangan dinas,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta.

KPK juga menemukan adanya dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana perjalanan dinas ke luar negeri. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, dari penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, petugas menemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing seperti pound sterling dan dolar Amerika Serikat.

“Dana yang dikumpulkan melalui tenaga ahli tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan kegiatan di luar negeri,” ungkap Asep.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. KPK menjerat mereka dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di tingkat daerah.

KPK mengimbau seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan tetap menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas. “Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Johanis Tanak. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA