Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Miliki Harta Rp 31,5 Miliar

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Jan 2026 05:30 31 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo menjadi salah satu pihak yang diamankan oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Sudewo saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut. Selain itu, KPK juga belum menjelaskan pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Status Pemeriksaan

KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal. Penentuan status hukum akan disampaikan secara resmi setelah proses gelar perkara.

Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo

Sebagai pejabat negara, Sudewo tercatat rutin melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan terakhir tahun 2025 yang disampaikan pada 11 April, total harta kekayaan Sudewo mencapai Rp 31.519.711.746.

Berikut rinciannya:

1. Tanah dan Bangunan

Sudewo memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 17,03 miliar yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Solo, Yogyakarta, Bogor, Depok, Pacitan, dan Tuban.

  • Properti di Bogor: Rp 3,6 miliar

  • Bangunan di Depok: Rp 1,5 miliar

2. Kendaraan

Total nilai kendaraan yang dilaporkan mencapai Rp 6,33 miliar, terdiri dari:

  • BMW X5 (2023) – Rp 1,9 miliar

  • Toyota Alphard (2024) – Rp 1,7 miliar

  • Toyota Land Cruiser (2019) – Rp 1,9 miliar

3. Harta Lainnya

  • Surat berharga: Rp 5,39 miliar

  • Kas dan setara kas: Rp 1,96 miliar

Menunggu Penjelasan Resmi KPK

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi terkait konstruksi perkara dan status hukum pihak-pihak yang terlibat. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA