Ilustrasi Perselingkuhan (Getty Images/Pla2na)
JAKARTA, Cuitan.id – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada seorang hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS. Hakim tersebut resmi diberhentikan secara permanen dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Putusan tersebut diambil dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis (18/12/2025). Pemeriksaan perkara ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh pihak keluarga terlapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MKH menemukan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip integritas dan profesionalisme hakim. Terlapor diketahui menjalin komunikasi intens dengan pihak lain sejak 2023 melalui sarana komunikasi digital, yang dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang aparat peradilan.
Majelis juga mempertimbangkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumentasi kebersamaan di kegiatan resmi serta temuan lain yang memperkuat dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, terlapor telah dilaporkan kepada atasan langsung dan sempat dipanggil oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan bahwa perbuatan terlapor telah mencederai kehormatan dan martabat profesi hakim.
“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Prim Haryadi.
Sidang MKH ini diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. ***
Tidak ada komentar