Tangkap Dua Penimbun BBM, Ratusan Liter Solar dan Pertalite Disita Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Apr 2026 14:29 168 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Kabar baik datang dari aparat penegak hukum di bumi sakti alam kerinci dan bumi sahalun suhak saletuh bedil. Dimana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci baru saja mengakhiri aksi nakal para mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil.

Tim polisi berhasil membongkar praktik pengangkutan dan niaga ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Kamis (9/4/2026).

Langkah cepat kepolisian ini menyelamatkan hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi dari pemerintah. Sebagaimana kita tahu, pemerintah mengalokasikan dana APBN agar harga BBM tetap terjangkau bagi warga yang membutuhkan, bukan untuk menjadi ladang bisnis ilegal oknum tertentu.

Keberhasilan ini bermula dari kepedulian warga Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak. Masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM di lingkungan mereka segera melapor ke polisi.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menjelaskan bahwa Tim Unit Tipidter bergerak sigap melakukan penyelidikan. “Kami menangkap pelaku berinisial RP (34) saat sedang membawa lima jerigen solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter,” ujar Kapolres pada Minggu (12/4).

Polisi tidak berhenti pada penangkapan RP. Tim langsung melakukan pengembangan menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai. Di sana, petugas menemukan gudang penyimpanan milik pria berinisial S (53), atau yang akrab disapa Pak Indah.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan:

  • 14 Jerigen berisi solar subsidi.
  • 4 Jerigen berisi pertalite.
  • 45 Jerigen kosong yang siap menampung BBM.
  • Total BBM yang tersita mencapai ratusan liter.

Hasil pemeriksaan mengungkap cara licik tersangka S dalam mengumpulkan BBM. Ia memanfaatkan lokasi kiosnya yang berada tepat di depan SPBU.

Tersangka S menggunakan motor untuk membeli Pertalite berkali-kali secara berulang. Sementara untuk Solar, ia menyalahgunakan barcode UMKM agar bisa membeli dalam jumlah besar secara resmi namun untuk tujuan ilegal. Setelah jerigen penuh, ia menjual kembali BBM tersebut dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi.

Saat ini, RP dan S mendekam di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKBP Ramadhanil menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Polisi berencana memeriksa pihak SPBU, mengecek rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak akan membiarkan hak masyarakat kecil dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dari BBM subsidi,” tegasnya. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA