JAKARTA, Cuitan.id – Pemerintah memastikan tidak semua guru akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik tetap dipertahankan dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menegaskan bahwa dalam struktur ASN ke depan hanya akan ada dua status, yakni PNS dan PPPK.
“Status PPPK akan tetap ada. Nantinya hanya ada dua status ASN, PNS dan PPPK,” ujarnya.
Menurutnya, jabatan guru tidak hanya berstatus PNS, tetapi juga PPPK. Kebijakan ini berbeda dengan dosen yang seluruhnya akan di arahkan menjadi PNS.
Perbedaan Guru dan Dosen dalam Skema ASN
Suharmen menjelaskan, meskipun sama-sama berprofesi sebagai pendidik, guru dan dosen memiliki perbedaan tugas.
Guru berfokus pada kegiatan mengajar dan mendidik di sekolah. Sementara itu, dosen memiliki tanggung jawab tambahan berupa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan kajian pemerintah, ketika dosen berstatus PPPK, jenjang kariernya di nilai kurang berkembang karena kewajiban riset yang harus di lakukan secara berkelanjutan.
Karena itu, formasi dosen ke depan hanya dibuka untuk PNS. Rekrutmen dosen PPPK terakhir di lakukan pada 2024.
Persatuan Guru Republik Indonesia Dorong Guru PPPK Jadi PNS
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, menegaskan pemerintah perlu tetap membuka formasi guru PNS.
Ia mengingatkan agar generasi muda tidak kehilangan minat menjadi guru karena status yang hanya berbasis kontrak.
“Harus ada guru PNS, jangan semuanya di arahkan ke PPPK,” tegasnya.
PGRI juga menyatakan akan terus memperjuangkan alih status guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK menjadi PNS, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
Sorotan Kesejahteraan dan Kasus Pemutusan Kontrak
Unifah mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait rendahnya gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu. Padahal, beban kerja mereka di nilai setara dengan ASN penuh waktu.
Selain itu, PGRI menyoroti kasus pemutusan kontrak PPPK angkatan pertama di sejumlah daerah seperti Deli Serdang dan Tuban. Menurutnya, guru PPPK seharusnya mendapat peningkatan status, bukan justru di berhentikan.
Ia menilai status PPPK belum sepenuhnya memberikan rasa aman karena masih bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.
“Sudah waktunya guru PPPK di angkat menjadi PNS agar bisa mengajar dengan tenang tanpa di bayangi masa kontrak,” ujarnya.
Kebijakan Alih Status Masih Ditunggu
Terkait mekanisme alih status PPPK menjadi PNS, apakah melalui tes atau kebijakan khusus, PGRI menyatakan masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Namun, organisasi tersebut optimistis perjuangan bersama guru dan tenaga kependidikan dapat mendorong perubahan kebijakan demi peningkatan kesejahteraan dan kepastian kerja.
PGRI menegaskan komitmennya untuk terus membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan agar memperoleh hak serta penghasilan yang layak sesuai standar kehidupan. ***
Tidak ada komentar