Penculik anak di Makassar lalu menjualnya di Merangin Jambi. Keduanya warga Merangin.. JAMBI, Cuitan.id – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku penculikan anak lintas provinsi yang membawa seorang anak perempuan bernama Bilqis Ramadhany (4) dari Makassar, Sulawesi Selatan, ke Jambi.
Kedua tersangka, Mery Ana (42) dan Ade Friyanto Syaputera (36), ditangkap di Jalan H. Bakri, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari data kepolisian, pelaku Ade Friyanto Syaputera, seorang pria berusia 36 tahun asal Kampung Baru 2, Pasar Bangko, Kabupaten Merangin, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara rekan perempuannya, Mery Ana, merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Tembesu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Keduanya beraksi dengan motif ekonomi, berencana menjual korban melalui perantara dengan harga awal Rp 3,5 juta, dan kemudian menawarkannya di wilayah Jambi hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Peristiwa penculikan terjadi di Taman Pakui, Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, saat orang tua korban tengah bermain tenis.
Sekitar pukul 10.00 WITA, orang tua Bilqis memanggil anaknya yang sedang bermain di taman, namun tidak ada jawaban. Setelah dilakukan pencarian, anak berusia empat tahun itu tidak ditemukan dan langsung dilaporkan hilang ke pihak kepolisian.
Melalui pelacakan lintas provinsi, aparat berhasil menelusuri jejak para pelaku hingga ke wilayah Jambi.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta baru bahwa korban sempat dibawa oleh seorang perempuan bernama Lina ke wilayah Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin.
Tim gabungan Polda Jambi kemudian berkoordinasi dengan para temenggung SAD untuk membantu proses pencarian dan pengembalian anak secara persuasif.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (8/11/2025) pukul 20.00 WIB, korban berhasil ditemukan dalam keadaan sehat di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
“Berkat kerja sama dengan para temenggung di wilayah SAD, korban berhasil diselamatkan dalam kondisi baik. Saat ini, Bilqis sudah kami serahkan kepada pihak Polres Makassar untuk dikembalikan kepada orang tuanya,” ujar Kombes Pol Jimmy Christian Samma, Direktur Reskrimum Polda Jambi.
Polda Jambi masih mendalami dugaan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
“Informasi awal menunjukkan adanya perantara di wilayah Jambi yang akan membeli korban dengan harga tinggi. Kami sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kombes Pol Jimmy.
Korban kini berada dalam pengawasan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sedangkan kedua tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Jambi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman penculikan dan perdagangan anak, terutama di area publik. Kepolisian mengimbau para orang tua agar tidak meninggalkan anak tanpa pengawasan dalam situasi apa pun. ***
Tidak ada komentar