Skema PPPK Paruh Waktu Diluncurkan. JAKARTA, Cuitan.id – Tahun 2025 menjadi tahun penentuan bagi jutaan tenaga honorer yang menunggu kepastian nasib di tengah kebijakan penghapusan status non-ASN.
Setelah proses panjang, pemerintah akhirnya merilis skema PPPK Paruh Waktu, solusi transisi untuk mencegah gelombang pemutusan kerja massal dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang selama ini menopang layanan publik.
Kebijakan ini resmi diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum baru dalam penataan ulang SDM aparatur di seluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa skema paruh waktu tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga jembatan menuju sistem ASN yang lebih tertata dan efisien.
Deputi SDM Aparatur KemenpanRB, Aba Subagja, menyebut skema ini sebagai langkah penyelamatan.
“PPPK Paruh Waktu adalah jalan tengah agar sedikit mungkin yang diberhentikan,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan tidak dilakukan secara massal. Ada tiga kelompok honorer yang diprioritaskan:
1. Tenaga Honorer yang Sudah Masuk Database BKN
Syarat utama adalah keberadaan data honorer dalam database BKN. Pencatatan resmi menjadi bukti masa kerja dan legalitas pengusulan dari instansi.
2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus
Mereka yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 masuk dalam prioritas karena dianggap telah melewati proses seleksi formal dan memiliki rekam jejak jelas.
3. Peserta PPPK 2024 yang Lulus Namun Tidak Mendapat Formasi
Kelompok ini meliputi honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tetapi belum mendapatkan formasi akibat keterbatasan kuota. Skema paruh waktu menjadi ruang bagi mereka untuk tetap bekerja.
Ketiga kategori ini dipilih karena proses verifikasinya lebih mudah dan rekam jejaknya sudah terdokumentasi secara resmi.
Proses pengangkatan dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi masing-masing. Tahapannya meliputi:
1. Pendataan Ulang Honorer
Instansi mengirimkan daftar nama yang memenuhi kriteria prioritas dan mencocokkan dengan database BKN.
2. Verifikasi dan Validasi
BKN dan KemenpanRB melakukan pengecekan riwayat kerja, status seleksi, serta kebutuhan unit kerja.
3. Penetapan Kuota Paruh Waktu
Setiap instansi menerima kuota berdasarkan kebutuhan layanan publik dan kemampuan anggaran.
4. Penandatanganan Perjanjian Kerja
Honorer yang lolos akan menandatangani kontrak sebagai PPPK Paruh Waktu dengan penyesuaian jam kerja dan tugas.
KepmenPANRB menegaskan beberapa ketentuan utama:
Ada tiga pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan ini:
1. Mencegah PHK Massal
Tanpa skema transisi, jutaan honorer berpotensi kehilangan pekerjaan sekaligus.
2. Penataan Struktur Kepegawaian
Status honorer selama ini dinilai rentan eksploitasi dan tidak memiliki kepastian hukum.
3. Efisiensi Anggaran
Mengangkat semua honorer menjadi PPPK penuh waktu membutuhkan anggaran besar. Skema paruh waktu menjadi alternatif realistis.
Meski kebijakan ini disambut positif, sejumlah tantangan masih mengemuka:
Pemerintah memastikan evaluasi akan terus dilakukan sambil menata struktur ASN nasional.
Skema PPPK Paruh Waktu memberi harapan baru bagi pekerja honorer untuk tetap bekerja dengan status yang lebih jelas. Meski tidak semua akan diangkat, kebijakan ini menjadi jaring pengaman sementara menuju sistem kepegawaian yang lebih stabil dan transparan.
Tahun 2025 menjadi momentum penting antara harapan dan tantangan bagi honorer yang menunggu jalan menuju status ASN. ***
Tidak ada komentar