Skema Gaji PPPK Paruh Waktu: Hitung Proporsional Sesuai UMP/UMK

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Feb 2026 07:30 6 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Pemerintah mulai menerapkan skema gaji PPPK paruh waktu, sistem penggajian yang lebih fleksibel dengan menyesuaikan besaran gaji berdasarkan durasi jam kerja pegawai. Skema ini tetap berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah, sekaligus mempertimbangkan upah terakhir saat pegawai masih berstatus honorer.

Jam Kerja Setengah, Gaji Proporsional

PPPK paruh waktu biasanya bekerja setengah dari jam ASN penuh waktu, yakni 4 jam per hari dari total 8 jam. Dengan pola ini, gaji dihitung proporsional:

Rumus dasar:

Gaji bulanan = UMP/UMK × (jam kerja paruh waktu ÷ jam kerja penuh waktu)

Contohnya, jika jam kerja 4 jam dari 8 jam, gaji bulanan = UMP/UMK × 0,5.

Pemerintah menekankan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari standar upah minimum daerah atau dari upah terakhir saat honorer.

Tahapan Perhitungan Lebih Akurat

  1. Hitung gaji harian: UMP dibagi rata-rata 22 hari kerja per bulan

  2. Hitung gaji per jam: gaji harian ÷ 8 jam kerja

  3. Hitung gaji harian paruh waktu: gaji per jam × 4 jam kerja

  4. Hitung gaji bulanan: gaji harian paruh waktu × jumlah hari kerja sebulan

Simulasi gaji:

  • UMP Rp5.396.761

    • Gaji per jam: Rp30.663

    • Gaji per hari (4 jam): Rp122.652

    • Gaji per minggu (5 hari kerja): Rp613.260

    • Gaji bulanan: Rp2,69 juta

  • UMP Rp2,19 juta → gaji paruh waktu sekitar Rp1,09 juta

Peluang THR dan Gaji ke-13

PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan menerima THR dan gaji ke-13, dihitung secara proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan instansi. Pembayaran berasal dari APBN atau APBD, tergantung kewenangan instansi pengangkat.

Manfaat Skema PPPK Paruh Waktu

  • Memberikan sistem kepegawaian lebih fleksibel

  • Menyesuaikan kebutuhan layanan publik di berbagai daerah

  • Menjamin standar penghasilan minimum bagi tenaga non-ASN

  • Solusi transisi bagi honorer yang belum terserap dalam ASN

Skema gaji PPPK paruh waktu memungkinkan penghitungan gaji lebih adil dan proporsional, sambil menjaga kesejahteraan pegawai dan efisiensi anggaran negara. Estimasi penghasilan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga setara UMP di masing-masing daerah. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA