SK PPPK Paruh Waktu Tidak Cantumkan Gaji, Ini Penjelasan Resminya

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Des 2025 00:01 1423 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Ketua DPD Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Indonesia Kota Kediri, Mohamad Badrul Munir alias Arul, mengeluhkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu yang tidak mencantumkan besaran gaji.

Arul merasa heran karena SK PPPK penuh waktu biasanya mencantumkan gaji secara jelas, berbeda dengan SK PPPK paruh waktu.

“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Ini berbeda saat saya terima SK PPPK, tertulis jelas gajinya,” kata Arul kepada JPNN.com, Minggu (21/12).

Arul yang juga penasihat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri menduga ketidaktercantumannya gaji disebabkan besaran yang berbeda tiap daerah dan kemungkinan variasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan peraturan, semua PPPK paruh waktu akan menerima gaji mulai Januari 2026, sesuai Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT). Besaran gaji akan tercantum dalam perjanjian kerja.

Arul menambahkan, ada kekhawatiran bagi PPPK paruh waktu jika gaji tetap setara honor non-ASN sebelumnya, yang bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Padahal, pekerjaan paruh waktu hampir setara dengan PPPK penuh waktu.

“Mudah-mudahan ada peningkatan. Kasihan juga kalau gajinya tidak naik,” ujarnya.

Format SK PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SE Kepala BKN

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 menjelaskan dua format SK pengangkatan PPPK paruh waktu:

  1. SK individual untuk masing-masing PPPK paruh waktu.

  2. SK kolektif untuk banyak orang dengan daftar nama pada lampiran.

Kedua format tersebut tetap mencantumkan jabatan, gaji/upah, unit kerja, dan instansi. Artinya, besaran gaji PPPK paruh waktu memang seharusnya tercantum dalam SK, meski implementasinya berbeda di beberapa daerah.

Hingga saat ini, JPNN.com belum memperoleh konfirmasi apakah SK tanpa gaji hanya terjadi di beberapa daerah atau berlaku di seluruh instansi. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA