Sindikat Penipuan Online Lintas Negara Terbongkar

waktu baca 3 menit
Minggu, 2 Nov 2025 01:00 2 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan online lintas negara yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Sindikat ini menipu korban dengan modus kelas saham daring dan berpura-pura menjadi ahli investasi internasional.

Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai profesor bersertifikat dari Amerika Serikat untuk meyakinkan calon korban. Polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial NRA alias M, RJ, dan LBK alias A, yang ditangkap di Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra menjelaskan, komplotan ini menyebarkan konten penipuan melalui berbagai media sosial seperti Instagram, WhatsApp, dan Telegram.

Calon korban akan diarahkan bergabung ke dalam grup yang menawarkan pelatihan membaca tren saham dan aset kripto. Di dalam grup itu, pelaku yang mengaku profesor memberikan “coaching” tentang analisis pergerakan pasar.

“Pelaku membuat korban percaya dengan hasil ramalan saham yang ternyata benar. Setelah itu mereka mengajak korban mengalihkan dana ke aset kripto,” ujar Rafles, Jumat (31/10/2025).

Pelaku utama yang beroperasi dari Kamboja mengaku sebagai profesor keuangan lulusan universitas di Amerika Serikat. Ia mengklaim memiliki kemampuan memprediksi pasar saham dan bahkan memperingatkan korban bahwa pasar akan runtuh pada Juni 2025.

Korban yang percaya kemudian diarahkan untuk menginvestasikan dana dalam bentuk kripto melalui rekening perusahaan yang ternyata palsu.

Korban berinisial TMAP mengaku mentransfer uang senilai Rp 3.050.000.000 ke beberapa rekening perusahaan seperti PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi.

Setelah diselidiki, kedua perusahaan itu tidak memiliki izin usaha di bidang investasi, saham, atau aset digital. Uang korban kemudian dilacak telah berpindah ke luar negeri.

Ketiga pelaku di Indonesia berperan sebagai pencari nomine atau orang yang meminjamkan identitas untuk membuat rekening, perusahaan, dan akun kripto palsu.
Setiap pembuatan rekening dihargai sekitar Rp 5 juta, sedangkan satu perusahaan bisa mencapai Rp 30 juta.

“Semua dokumen kemudian dijual ke Malaysia untuk dipakai dalam aksi penipuan lintas negara,” jelas Rafles.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain:

  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, tentang penyebaran informasi bohong di ruang digital.
  • Pasal 81 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, terkait penyalahgunaan sistem transfer uang.
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi terus menelusuri aliran dana lintas negara dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran investasi daring, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Pastikan perusahaan yang menawarkan investasi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki izin resmi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA