Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu yang Disepakati

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Mar 2026 09:00 3 admincuitan

Cuitan.id – Teka-teki mengenai penghasilan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang mulai menemui titik terang. Meski angka akhirnya belum menyentuh usulan Rp2,1 juta per bulan, pemerintah daerah memastikan pencairan akan segera berlangsung.

Bukan Gaji, Tapi Insentif

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, meluruskan istilah penghasilan bagi para pegawai ini. Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu menerima insentif, bukan gaji. Sesuai aturan, istilah gaji hanya berlaku bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Zaldi menyebutkan bahwa pihaknya segera melaporkan hasil kesepakatan ini kepada Bupati. Jika mendapat persetujuan cepat, para pegawai bisa menerima pencairan paling awal pada Rabu pekan depan.

Anggaran Rp48 Miliar Siap Kucur

Pemkab Serang telah mengalokasikan dana sebesar Rp48 miliar untuk membiayai insentif ini selama satu tahun penuh. Dana tersebut menyasar ratusan pegawai yang memegang SK pengangkatan sejak 27 Desember 2025.

Kabar baiknya, pemerintah akan membayar insentif tersebut secara rapel untuk periode Januari dan Februari 2026. Langkah ini menjadi solusi bagi para pegawai yang belum menerima hak finansial sejak mulai bertugas.

Peluang Kenaikan Nominal

Walaupun saat ini besaran insentif belum mencapai angka usulan awal, pihak legislatif tetap membuka ruang evaluasi. Kenaikan nilai insentif sangat bergantung pada kondisi kesehatan fiskal atau keuangan daerah di masa depan.

Kebijakan ini menjadi jalan tengah antara kemampuan anggaran daerah dengan upaya menjaga kesejahteraan pegawai. Pemerintah berharap kepastian jadwal cair ini mampu menjaga stabilitas kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkab Serang. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA