Sayangi Nyawa Anak: Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 15:36 486 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Sebagai salah satu upaya untuk melindungi keselamatan generasi muda, Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh mengambil langkah tegas. Dimana melalui Surat Edaran terbaru, pemerintah secara resmi melarang seluruh siswa-siswi tingkat SD dan SMP mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, saat berangkat menuju sekolah.

Langkah tegas ini tertuang dalam surat bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang terbit pada 8 April 2026. Kebijakan ini lahir dari rasa peduli pemerintah terhadap tingginya risiko kecelakaan bagi anak di bawah umur yang belum memiliki izin mengemudi.

Walikota Sungai Penuh, Alfin, S.H, menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan nyata.

Wako Alfin menilai anak-anak usia sekolah dasar dan menengah pertama belum memiliki kematangan mental maupun fisik untuk mengendalikan kendaraan di jalan raya.

“Kami mengutamakan keselamatan anak-anak kita. Mereka belum cukup umur dan sangat berisiko jika harus menghadapi kerasnya jalan raya sendirian. Kami ingin mencegah kecelakaan sebelum terjadi,” ujar Alfin dengan nada penuh empati.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini memerlukan kerja sama yang erat antara pihak sekolah dan wali murid. Berikut adalah poin utama dalam implementasi aturan tersebut:

  • Antar Jemput: Orang tua wajib mengantar dan menjemput anak-anak mereka atau mengarahkan siswa menggunakan transportasi umum yang lebih aman.
  • Fasilitas Sekolah: Pihak sekolah hanya menyediakan area parkir untuk guru dan staf. Tidak ada lagi ruang parkir bagi kendaraan siswa di lingkungan sekolah.
  • Pengawasan Ketat: Kepala sekolah beserta majelis guru memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada siswa yang melanggar aturan ini.

Senada dengan Walikota, Kadisdik Sungai Penuh, Bovi Hendriyanto, mengonfirmasi bahwa aturan ini wajib diikuti oleh seluruh satuan pendidikan.

Pemerintah tidak segan-segan menerapkan sanksi sesuai ketentuan sekolah dan peraturan perundang-undangan bagi siswa yang tetap nekat membawa kendaraan.

Pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai landasan hukum utama. Dengan adanya larangan ini, Pemkot Sungai Penuh berharap angka kecelakaan pelajar menurun drastis dan kemacetan di sekitar area sekolah dapat terurai.

Mari kita bangun budaya disiplin sejak dini. Mari kita jaga buah hati kita agar mereka bisa fokus belajar dengan aman tanpa harus bertaruh nyawa di jalanan. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA