momen sandra dewi tiba di ruang sidang bersaksi untuk harvey moeis JAKARTA, Cuitan.id – Aktris Sandra Dewi tengah memperjuangkan nasib puluhan tas mewah, mobil, hingga aset lain yang dirampas negara akibat kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Ia mengajukan keberatan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar barang-barang pribadinya bisa kembali ke tangannya.
Langkah Sandra ini mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan menanggapi keberatan itu sesuai hukum yang berlaku.
“Pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan keberatan, itu sudah di atur dalam Pasal 19 UU Tipikor,” ujar Anang, Senin (20/10/2025).
Anang memastikan jaksa akan menghormati proses hukum dan menyerahkan keputusan akhir kepada pengadilan.
“Kami akan menjawab dengan argumen dan bukti di persidangan. Apa pun hasilnya, pengadilan yang akan memutuskan dan kami hormati,” tambahnya.
Keberatan Sandra Dewi terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Ia menggugat penyitaan sejumlah aset yang di anggap tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam keberatannya, Sandra menyebut bahwa aset tersebut di dapat dari endorsement, pembelian pribadi, serta hadiah ulang tahun dari suaminya, dan menegaskan adanya perjanjian pisah harta sebelum pernikahan.
Sidang keberatan itu kini telah memasuki agenda pembuktian, dengan menghadirkan ahli pada 17 Oktober lalu.
Sandra Dewi di kenal sebagai salah satu artis dengan koleksi tas mewah terbanyak di Indonesia. Dalam perkara ini, sebanyak 88 tas branded miliknya ikut di sita negara. Beberapa di antaranya adalah tas Hermès, Chanel, Louis Vuitton, Dior, Gucci, hingga Balenciaga.
Sandra sebelumnya menjelaskan bahwa tas-tas itu sebagian besar diperoleh dari kerja sama promosi.
“Sejak 2012 saya sering menerima tas dari brand yang meng-endorse saya. Mereka kirim tas, saya promosikan di media sosial,” ujar Sandra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Oktober 2024.
Selain tas, jaksa juga menyita logam mulia, rekening deposito senilai Rp33 miliar, serta dua unit apartemen di Gading Serpong.
Sandra mengklaim apartemen itu merupakan bonus kontrak sebagai brand ambassador PT Paramount Serpong pada 2014–2015.
“Itu hasil pekerjaan saya sendiri. Apartemen itu di berikan sebagai kompensasi pekerjaan saya sebagai BA,” jelasnya di persidangan.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebelumnya di vonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola timah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh aset yang di anggap terkait dengan tindak pidana di rampas untuk negara.
Namun, sebagian aset yang atas nama Sandra kini menjadi sengketa karena ia mengklaim tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang di lakukan suaminya.
Kejagung menegaskan proses keberatan ini merupakan hak setiap pihak yang merasa di rugikan.
“Silakan saja ajukan keberatan, nanti pengadilan yang menilai apakah aset itu sah milik pihak ketiga atau hasil tindak pidana,” kata Anang.
Sidang keberatan Sandra Dewi terhadap penyitaan aset masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan. (**)
Tidak ada komentar