KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, dimana pada Minggu malam (27/7/2025) seorang Bandar sabu berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, berhasil di ringkus.
Penangkapan dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Bertindak cepat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menggerebek rumah pelaku sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat penggeledahan, tim kami menemukan 35 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dalam kotak plastik,” ungkap Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma. Senin (28/7/2025).
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni, 1 buah kotak plastik berisi sabu, 1 bong (alat hisap sabu) dan 1 korek api gas.
Dari hasil interogasi awal, EN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat media online. Modusnya, sabu ditaruh di lokasi yang disepakati secara rahasia (sistem “tempelan”), lalu dibayar via transfer bank.
“Pelaku membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pengguna. Ini trik umum yang digunakan jaringan pengedar narkoba online untuk menghindari deteksi,” jelas IPTU Yandra.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Kerinci. Ia terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba menyampaikan terima kasih atas keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Laporkan bila melihat hal mencurigakan. Identitas pelapor kami jamin aman,” pungkas IPTU Yandra. (*/Hs)
Tidak ada komentar