Revisi UU ASN 2026: PPPK Paruh Waktu Dihapus, Pemerintah Siapkan Skema Konversi

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Feb 2026 16:46 6 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memasuki babak penting. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian publik adalah rencana penghapusan skema PPPK paruh waktu dari struktur resmi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai PPPK paruh waktu terkait kelanjutan kontrak dan kepastian status kerja mereka. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini justru bertujuan menyederhanakan sistem kepegawaian dan memperkuat kepastian hukum.

Hanya Ada Dua Kategori ASN

Dalam draf revisi yang beredar, pemerintah dan DPR mengarah pada sistem yang lebih sederhana dengan hanya mengenal dua kategori ASN, yakni:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Artinya, nomenklatur PPPK paruh waktu tidak lagi dicantumkan dalam struktur resmi ASN ke depan.

Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Dihapus Sepihak

Meski skema tersebut berpotensi di hapus, pemerintah tidak dapat serta-merta mengakhiri status PPPK paruh waktu yang sudah berjalan.

Sebagian besar pegawai PPPK paruh waktu telah memiliki:

  • Nomor Induk Pegawai (NIP)

  • Surat Keputusan (SK) resmi

  • Terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Penghapusan tanpa mekanisme transisi di nilai berisiko menimbulkan persoalan hukum serta gangguan administrasi di berbagai instansi.

Selain itu, penghentian massal tenaga kerja juga dapat berdampak pada pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, administrasi, dan teknis operasional.

Skema Konversi ke PPPK Penuh Waktu Jadi Solusi

Pemerintah mempertimbangkan opsi konversi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebagai solusi paling realistis.

Skema konversi ini di perkirakan akan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain:

  • Evaluasi kinerja pegawai

  • Kebutuhan riil unit kerja

  • Ketersediaan anggaran instansi dan pemerintah daerah

  • Beban kerja yang bersifat rutin dan berkelanjutan

Jabatan seperti guru, tenaga administrasi, serta tenaga teknis operasional berpeluang menjadi prioritas dalam proses konversi.

Dinilai Menguntungkan Pegawai dan Pemerintah

Jika konversi di terapkan, pegawai akan memperoleh kepastian kerja yang lebih kuat di bandingkan sistem kontrak tahunan.

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini di nilai lebih efisien karena:

  • Tidak perlu melakukan rekrutmen ulang besar-besaran

  • Menghemat waktu dan biaya seleksi

  • Mempertahankan tenaga kerja berpengalaman

Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem ASN yang lebih efektif dan berkeadilan.

Momentum Pembenahan Sistem ASN

Penghapusan PPPK paruh waktu dalam revisi UU ASN tidak serta-merta menjadi ancaman. Sebaliknya, kebijakan ini dapat menjadi momentum pembenahan sistem kepegawaian agar lebih terstruktur dan pasti.

Publik kini menunggu regulasi turunan yang akan mengatur secara rinci mekanisme konversi serta kepastian status bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Perkembangan kebijakan ini di pastikan akan menjadi perhatian utama bagi jutaan tenaga honorer dan PPPK di berbagai daerah. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA