Puan Maharani Dorong Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 22:00 3 admincuitan

Cuitan.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menempatkan persoalan status guru madrasah swasta sebagai fokus DPR RI. Ia mendorong pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar akses menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin terbuka.

Puan menyampaikan sikap tersebut saat penutupan Masa Sidang III Tahun 2025–2026 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan DPR menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi bersama Pemerintah untuk memastikan kebijakan pendidikan dan keagamaan berjalan adil, termasuk bagi guru madrasah swasta.

DPR Usulkan Jalur Afirmasi PPPK

Komisi VIII DPR RI mengusulkan jalur afirmasi bagi guru madrasah swasta dalam seleksi PPPK. Skema ini memberi peluang pengangkatan tanpa mekanisme seleksi kompetitif umum, dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan kontribusi nyata para guru.

Komisi VIII menilai banyak guru madrasah swasta menjalankan beban kerja setara guru ASN, namun belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang memadai. DPR mendorong pendekatan afirmatif sebagai bentuk keadilan sosial di sektor pendidikan keagamaan.

Koordinasi dengan Kementerian Agama

DPR RI menjalin koordinasi dengan Kementerian Agama untuk membahas kebutuhan formasi PPPK di lingkungan madrasah. Pembahasan mencakup kemungkinan pengajuan ratusan ribu formasi guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses status ASN melalui skema PPPK, khususnya bagi guru di lembaga pendidikan keagamaan swasta.

Peluang ASN Semakin Terbuka

Dorongan DPR membuka peluang lebih besar bagi guru madrasah swasta untuk memperoleh status ASN melalui PPPK. Namun, Pemerintah tetap memegang kewenangan akhir terkait jumlah formasi, mekanisme teknis, dan regulasi pelaksanaan.

Jika jalur afirmasi disetujui, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan guru, memperkuat stabilitas tenaga pendidik, serta mendorong kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada keputusan final Pemerintah terkait formasi PPPK nasional dan aturan turunannya. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA