JAKARTA, Cuitan.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini akan menjadi dasar utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia.
Kemnaker menyampaikan bahwa penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai kajian serta dialog dengan pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh. Hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya disahkan.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan rumus kenaikan upah minimum, yaitu:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penentuan nilai Alfa dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan produktivitas tenaga kerja.
Kemnaker menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam sistem pengupahan nasional.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung besaran kenaikan upah minimum dan menyampaikannya sebagai rekomendasi kepada gubernur. Dalam PP Pengupahan tersebut juga diatur beberapa ketentuan penting, antara lain:
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Khusus untuk tahun 2026, gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
Kemnaker berharap PP Pengupahan ini dapat menjadi solusi yang adil dan berimbang bagi pekerja maupun dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. ***
Tidak ada komentar