Sejumlah ASN berjalan usai menggunakan transportasi umum di kawasan Balai Kota Jakarta. (Pojokbogor) Cuitan.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai memperketat pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Langkah ini hadir melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 yang terbit pada 31 Desember 2025. Aturan tersebut memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN agar birokrasi lebih profesional, transparan, dan berintegritas.
Pemerintah menargetkan ASN mampu memberikan pelayanan publik secara maksimal sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Delapan Fokus Penguatan Sistem Merit ASN
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menegaskan bahwa sistem merit akan diterapkan di seluruh siklus manajemen ASN.
Pemerintah menitikberatkan kebijakan ini pada delapan aspek utama, yaitu:
Pendekatan ini mendorong pengelolaan ASN yang tidak sekadar administratif, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kinerja pegawai.
Penilaian ASN Lebih Objektif dan Transparan
Pemerintah juga memperbarui metode evaluasi sistem merit. Penilaian tidak lagi hanya mengandalkan dokumen administratif.
Evaluasi kini menitikberatkan pada tiga indikator utama:
Selain itu, pemerintah menggunakan survei kepuasan dan keterikatan ASN untuk memperkuat objektivitas penilaian.
Manajemen Talenta untuk Pilih Pejabat Terbaik
Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa setiap jabatan ASN harus diisi oleh individu dengan kompetensi, potensi, dan rekam jejak yang jelas.
Program manajemen talenta ASN mulai diterapkan secara terintegrasi di seluruh instansi pemerintah sejak 1 Januari 2026. Sistem ini membantu pemerintah memilih pejabat yang paling tepat untuk mendukung program pembangunan nasional.
Target Birokrasi Kelas Dunia 2045
Kebijakan penguatan sistem merit juga menjadi bagian dari Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan terbentuknya birokrasi kelas dunia atau World Class Bureaucracy pada tahun 2045.
Target akhirnya, seluruh instansi pemerintah mampu mencapai kategori leading dalam Indeks Sistem Merit sehingga pelayanan publik menjadi lebih profesional, cepat, dan terpercaya.
Penguatan sistem merit dan manajemen talenta menjadi langkah strategis untuk menciptakan ASN yang kompeten sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045. **
Tidak ada komentar