Cuitan.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, aparatur sipil negara (ASN) mulai menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR). PNS dan PPPK penuh waktu hampir dipastikan menerima hak tersebut. Namun nasib berbeda dialami oleh PPPK paruh waktu.
Kelompok ASN ini belum masuk dalam daftar penerima THR. Banyak dari mereka kini hanya berharap kebijakan tambahan dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban, Arif Handoyo, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN. Status itu mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Meski begitu, aturan tersebut tidak memberikan hak THR kepada PPPK paruh waktu.
Arif menjelaskan bahwa skema penghasilan PPPK paruh waktu berbeda dari PNS dan PPPK penuh waktu. Pemerintah tidak mengambil gaji mereka dari pos belanja pegawai dalam APBD.
Pemerintah justru menganggarkan penghasilan mereka melalui pos belanja barang dan jasa yang masuk kategori upah. Perbedaan sumber anggaran inilah yang membuat PPPK paruh waktu tidak masuk dalam perencanaan pembayaran THR.
“Karena sumber gajinya bukan dari belanja pegawai, maka anggaran THR tidak mencakup PPPK paruh waktu,” jelas Arif.
Sebagian besar PPPK paruh waktu merupakan tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK penuh waktu tetapi belum lolos. Pemerintah kemudian memberi mereka kesempatan tetap bekerja melalui skema paruh waktu.
Situasi ini membuat PPPK paruh waktu belum menikmati hak yang sama seperti ASN lainnya, terutama terkait THR menjelang Lebaran.
Kini banyak dari mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian khusus agar tetap memperoleh bantuan menjelang Hari Raya. **
Tidak ada komentar