PPPK Paruh Waktu Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Mar 2026 15:00 3 admincuitan

Cuitan.id – Kabar baik datang untuk PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kepastian itu muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dengan aturan ini, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum untuk menyalurkan THR kepada seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK berstatus paruh waktu.

Aturan THR ASN 2026 Sudah Jelas

PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan sejumlah kelompok aparatur negara sebagai penerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Penerima pensiun dan tunjangan

Karena PPPK masuk dalam kategori aparatur negara, pegawai PPPK paruh waktu juga memiliki hak yang sama untuk menerima THR dan gaji ke-13.

Sebelumnya, banyak pemerintah daerah menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu.

Pemerintah Daerah Mulai Siapkan Anggaran

Setelah aturan resmi terbit, sejumlah pemerintah daerah langsung menyiapkan anggaran pembayaran THR.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menyampaikan bahwa kepastian pembayaran baru muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan tersebut.

Pemerintah daerah kini melakukan koordinasi antara Badan Keuangan Daerah dan bagian hukum agar proses pencairan THR berjalan lancar.

THR dan Gaji Tetap Diterima

Selain THR, PPPK paruh waktu tetap menerima gaji bulanan sesuai perjanjian kerja yang berlaku.

Di beberapa daerah, pembayaran THR direncanakan bersamaan dengan gaji bulan berjalan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kepastian ini memberi harapan bagi ribuan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menunggu kejelasan hak keuangan mereka dalam sistem kepegawaian nasional.

Penyaluran THR ASN Mulai Berjalan

Secara nasional, pemerintah juga mulai menyalurkan THR bagi aparatur negara.

Kementerian Keuangan mencatat hingga 10 Maret 2026, realisasi penyaluran THR ASN mencapai sekitar Rp24,7 triliun atau sekitar 45 persen dari total anggaran Rp55 triliun.

Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 6 juta penerima, termasuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Penyaluran THR dilakukan secara bertahap melalui kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu yang selama ini turut berperan dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA