Ratusan PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Menuntut Kepastian Gaji DI BKPSDM. SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kota Sungai Penuh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BKPSDM, Rabu (14/01/2026). Para pegawai menuntut kejelasan besaran gaji yang hingga kini belum tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Dalam aksi tersebut, peserta menyatakan kekecewaan karena SK hanya memuat status pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, tanpa menjelaskan hak penghasilan bulanan. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi PPPK yang sebelumnya berstatus tenaga honorer.
“Kami butuh kejelasan. SK sudah keluar, tapi soal gaji tidak ada kepastian. Ini menyangkut kebutuhan hidup kami dan keluarga,” ujar salah satu peserta aksi.
Massa mendesak BKPSDM Kota Sungai Penuh segera menjelaskan mekanisme pembayaran gaji, sumber anggaran, dan waktu pencairan hak PPPK paruh waktu. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
BKPSDM menyampaikan bahwa besaran gaji masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan penyesuaian kemampuan keuangan daerah.
Ratusan PPPK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan gaji resmi tercantum dalam SK.
“Kami sudah tanda tangan kontrak, tapi gaji belum dicantumkan. Kami datang ke BKPSDM dan BAKEUDA, tapi belum ada jawaban pasti,” ungkap salah seorang PPPK.
Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memperhatikan kesejahteraan PPPK paruh waktu, meski kondisi keuangan daerah terbatas.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM, Roma Usman, menyatakan pengangkatan PPPK paruh waktu adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan kepastian status dan perlindungan kerja.
“Belum dicantumkannya gaji dalam SK karena fokus awal kami adalah menuntaskan penerbitan SK sesuai tuntutan BKN, dan penetapan gaji memerlukan kajian regulasi serta kemampuan fiskal daerah,” jelas Roma.
BKPSDM saat ini masih menghitung kisaran gaji sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2016, yang mempertimbangkan gaji terakhir saat berstatus honorer dan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah menegaskan prinsipnya tetap memberikan penghasilan layak bagi PPPK paruh waktu tanpa melanggar aturan.
Dalam pertemuan, PPPK paruh waktu mengusulkan penghasilan minimal Rp1 juta per bulan, dengan opsi kebijakan subsidi silang melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar kesejahteraan tetap terjaga.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen BKPSDM menampung aspirasi PPPK, memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kesejahteraan pegawai, sesuai aturan, dan berkelanjutan bagi keuangan daerah. ***
Tidak ada komentar