PPPK Bisa Daftar CPNS 2026? Ini Syarat dan Aturannya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 19:00 3 admincuitan

Cuitan.id – Isu tentang boleh tidaknya PPPK mengikuti seleksi CPNS 2026 ramai dibahas, terutama di kalangan PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa PPPK tetap bisa mendaftar CPNS 2026 selama memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

PPPK Tidak Otomatis Jadi PNS

PPPK dan PNS sama-sama berstatus ASN, tetapi memiliki perbedaan mendasar. PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak, sedangkan PNS berstatus pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) permanen.

Karena itu, PPPK tidak bisa langsung berubah status menjadi PNS tanpa mengikuti proses seleksi resmi.

Wajib Ikut Seleksi Penuh

KemenPAN-RB memastikan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, boleh mendaftar sebagai peserta umum dalam seleksi CPNS 2026.

Namun, peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi, meliputi:

  • Pendaftaran dan seleksi administrasi

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Penetapan NIP melalui sistem SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara

Tidak tersedia jalur khusus atau jalur otomatis bagi PPPK. Semua peserta bersaing secara terbuka dan kompetitif.

Lulus CPNS, Harus Mundur dari PPPK

PPPK yang lulus dan di terima sebagai PNS wajib mengundurkan diri dari status PPPK sebelum pengangkatan resmi.

Aturan tidak memperbolehkan satu orang memegang dua status ASN sekaligus. Karena itu, peserta perlu mempertimbangkan keputusan sebelum mengikuti seleksi.

Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan

Pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan CPNS 2026. KemenPAN-RB dan BKN masih menunggu persetujuan formasi serta anggaran.

Pemerintah memberi sinyal akan membuka seleksi untuk mengisi ribuan formasi kosong akibat pensiun. Informasi resmi akan di umumkan melalui portal SSCASN BKN.

Kesimpulan

PPPK, termasuk paruh waktu, boleh mengikuti CPNS 2026 selama memenuhi syarat. Namun, tidak ada jalur otomatis menjadi PNS. Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Jika lulus, PPPK harus mengundurkan diri dan beralih status menjadi PNS. Pastikan memahami aturan dan menunggu pengumuman resmi sebelum mendaftar. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA